Oleh : Rebecca Marian
Editor : Ida Bastian
Kedaulatan Indonesia atas Papua sudah final karena telah sesuai dengan hukum yang ada. Oleh sebab itu, masyarakat menolak campur tangan asing dalam isu Papua yang merupakan persoalan dalam negeri Indonesia.
Dalam pergaulan internasional, Indonesia selalu dihormati oleh negara-negara lain. Posisi Indonesia strategis dan dipercaya jadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 hingga Inter Parliement Union (IPU) meeting. Namun walau pemerintah berusaha membina hubungan baik dengan negara-negara lain, ada saja yang ikut campur dalam urusan internal Indonesia, terutama Papua.
Kerusuhan yang ada di Papua tidak hanya dibuat oleh kelompok separatis dan teroris (KST). Namun juga oleh interverensi dari negara lain. Ada yang memanfaatkan berita yang tersebar dari Papua untuk ‘digoreng’ ke dunia internasional dan mereka memutarbalikkan yang sebenarnya.
Padahal untuk urusan internal seperti Papua, pihak asing tidak boleh ikut campur. Penyebabnya karena mereka melanggar hukum internasional. Tetapi mereka tetap saja melakukannya karena merasa jumawa.
Salah satu negara yang aktif memojokan Indonesia dalam urusan Papua adalah Vanuatu. Negara kecil di kepulauan pasifik tersebut seringkali menyinggung persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mendukung kemerdekaan Papua. Faktanya, informasi yang disampaikan Vanuatu kebanyakan adalah hoaks karena Pemerintah Indonesia berusaha maksimal memajukan Papua, termasuk Orang Asli Papua (OAP).
Jika Vanuatu atau pihak asing lain mempermasalahkan pelanggaran hak asasi manusia di Papua maka jangan melihat per kasus tetapi harus secara keseluruhan. Tidak bisa dibilang ada pelanggaran hak asasi ketika ada penangkapan anggota Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua, karena mereka telah meresahkan masyarakat. Justru KST yang melanggar hak asasi warga sipil karena berkali-kali melakukan penyerangan dan pembunuhan.
Aneh sekali ketika pihak asing malah ingin Papua merdeka dan memuji KST, padahal mereka selalu melakukan tindak kriminal. Jangan malah membela penjahat karena dunia akan kacau-balau.
Untuk mencegah campur tangan asing dalam isu Papua maka Indonesia terus meyakinkan PBB bahwa tidak ada isu hak asasi manusia di Bumi Cendrawasih. Para pengurus PBB juga yakin bahwa Indonesia memiliki kredibilitas dan tidak mungkin melakukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Papua maupun di daerah lainnya.
Selain itu, interverensi bisa dicegah dengan menegur langsung ke pemerintahannya. Misalnya jika ada surat kabar asing yang memberitakan hal salah tentang Indonesia, maka Kementerian Luar Negeri dapat langsung memanggil Duta Besarnya di Indonesia.
Saat ada pemberitaan tentang Papua yang tidak benar maka netizen Indonesia juga bisa langsung memprotes di kolom komen, baik di sosial media maupun di situs koran tersebut. Mereka memang harus diingatkan agar tidak lancang dan mencampuri urusan internal negeri ini.
Intervensi asing adalah hal yang dilarang dan melanggar hukum internasional. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama semua pihak untuk bersama-sama menangkal intervensi asing dalam isu Papua karena sampai kapan pun Papua bagian tidak terpisahkan dari Indonesia.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta