Oleh : Ashwin Sabil
Editor : Ida Bastian
Pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), UU No. 11 Tahun 2020, sebagai strategi untuk mereformasi berbagai regulasi dalam bidang ekonomi, khususnya pembuatan usaha. Penyederhanaan regulasi tersebut secara langsung akan meningkatkan iklim investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Praktik Omnibus Law di Indonesia membuat dunia usaha lebih bergairah dan menciptakan stimulus dalam mewujudkan iklim berusaha yang lebih kondusif. Selain itu, kemudahan dalam berinvestasi di Indonesia secara tidak langsung akan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang akan menyerap kebutuhan tenaga kerja lokal. Terlebih Indonesia akan mengalami bonus demografi dengan rata-rata penduduk usia kerja pada tahun-tahun mendatang.
Kemudahan yang paling sering disoroti dari Omnibus Law adalah kemudahan untuk mengurus izin berusaha. Proses pengurusan usaha yang dikenal rumit dan memakan banyak waktu telah disesuaikan menjadi lebih singkat dan sederhana, sehingga kompleksitas pengajuan izin usaha dapat dipangkas secara efektif dan efisien.
Omnibus Law berimbas positif bagi upaya perlindungan kesejahteraan pemilik bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), karena mampu mempermudah proses perizinan, pembayaran pajak usaha, serta regulasi mengenai pembayaran gaji karyawan. Omnibus Law juga membantu UMKM dalam mengelola hasil penjualan, investasi, jumlah pekerja, dan juga pemenuhan indikator kekayaan bersih. Jaminan lain dari Omnibus Law adalah dorongan kolaborasi UMKM dengan perusahaan besar hingga kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan.
Berdasarkan survei global dari International Finance Corporation (IFC), Indeks Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia pada tahun 2019 berada di peringkat 73 dunia. Pada tataran ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke 6 dari 10 negara. Target Pemerintah Indonesia dengan Omnibus Law agar Indonesia dapat mencapai peringkat 40 yang secara tidak langsung juga diharapkan mampu meningkatkan PDB dan daya saing ekonomi Nasional.
Kemudahan berbisnis yang diciptakan oleh penerapan Omnibus Law di Indonesia ini akan mendorong minat investor asing untuk datang ke Indonesia, terlebih dengan proses perizinan yang semakin mudah dan tanpa pungutan liar. Begitu pun pengusaha dalam negeri tentu akan lebih terpacu untuk berkompetisi dalam kancah dunia usaha dan merangsang tumbuh kembangnya usaha-usaha baru di Indonesia.
Investor yang berinvestasi dalam sektor prioritas akan mendapatkan insentif fiskal dan non fiskal. Dari sisi fiskal, insentif dapat berupa investment allowance, super deduksi, atau pembebasan bea masuk. Sedangkan dari sisi non fiscal berupa kemudahan perizinan bisnis atau usaha, kemudahana perizinan untuk implementasi kegiatan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung usaha, serta diberikan jaminan untuk ketersediaan bahan bakar atau energi dan bahan baku mentah.
Pemerintah melalui Omnibus Law juga memberikan jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan atau peraturan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Banyaknya aturan yang diterbitkan di tingkat pusat dan daerah menjadi penghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, Omnibus Law berperan untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi sehingga investor akan tetap merasa aman dalam menanamkan modal di Indonesia.
Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk menciptakan kemudahan investasi akan terus dikawal. Pemerintah dapat menjamin peningkatan iklim investasi yang aman karena daya tarik investasi di Indonesia masih sangat tinggi. Keunggulan yang menarik perhatian investor terhadap Indonesia diantaranya adalah sisi pasar yang besar, tenaga kerja yang banyak, dan bahan baku yang relatif terjangkau dan tersedia.
Selain memperkuat iklim investasi di Indonesia, Omnibus Law pada dasarnya disusun dengan tujuan untuk menyejahterakan dan membantu para pencari kerja di Indonesia. Di bawah Omnibus Law, Pemerintah akan menambah lapangan kerja padat karya di berbagai bidang, yakni industri tekstil, makanan ringan, produk kecantikan, dan lain sejenisnya.
Indonesia memiliki visi untuk menjadi 5 besar negara dengan ekonomo terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita per bulan pada tahun 2045. Omnibus Law dapat membuat iklim investasi kondusif sehingga akan menyerap lebih banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas pekerja. Salah satu kebijakan strategis Omnibus Law adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
Tidak hanya penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, Omnibus Law juga dapat meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh. Agar serapan pada tenaga kerja lokal semakin maksimal, diperlukan upaya peningkatan kualitas SDM hingga pembatasan maksimal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Selain itu, Omnibus Law juga memberikan keberpihakan lebih kepada pekerja dengan adanya jaminan pekerjaan, pendapatan, dan bidang sosial yang lebih baik.
Hal terpenting dalam Omnibus Law adalah bertujuan untuk fokus pada penyerapan tenaga kerja WNI yang merata. Artinya tidak bersifat condong pada kota-kota besar saja. Diperkirakan Omnibus Law akan membuka sekitar 46 juta lowongan pekerjaan baru, Pemerintah Indonesia akan memastikan langkah optimis untuk memulihkan kondisi ekonomi di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Semarak News