Oleh : Abdul Halim
Editor : Ida Bastian
Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur akan melibatkan masyarakat adat. Keterlibatan tersebut merupakan bentuk Pemerintah terhadap masyarakat lokal agar pembangunan dapat berjalan sesuai akomodasi yang dikehendaki..
Ibu kota negara akan dipindah dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara. Proses pemindahannya tentu tidak bisa hanya dalam seminggu. Saat ini masih dalam proses persiapan, terutama untuk Penajam yang terus dibangun sehingga akan menjadi ibu kota yang apik dan ultra modern.
Dalam pembangunan IKN maka masyarakat adat di Borneo juga dilibatkan. Bagaimanapun mereka adalah tuan rumah. Sebelum fase pembangunan tentu sudah ada koordinasi dan masyarakat adat tentu memberikan restu. Mereka malah bangga karena di Kalimantan ada ibu kota Indonesia, sehingga masyarakatnya akan lebih maju.
Presiden Jokowi menjamin masyarakat adat akan tetap dilibatkan dalam pembangunan ibu kota negara. Hal ini juga sesuai dengan permintaan Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martapura. Masyarakat adat akan tetap dilibatkan karena posisi mereka sebagai tuan rumah dan wajib dihormati. Bagaimanapun sebagai warga asli Borneo, maka hak-hak mereka tetap diberikan.
Sementara itu, Kepala Adat Dayak Kenyah Ajang Tedung juga meminta agar masyarakat adat diakomodir dalam fase pembangunan IKN. Jika ada pembangunan fisik maka sudah seharusnya masyarakat adat dilibatkan. Dalam artian, mereka bisa juga jadi pekerja dan membangun berbagai gedung yang dibutuhkan demi kesejahteraan masyarakat IKN.
Pelibatan masyarakat adat adalah hal yang wajar karena mereka adalah penduduk asli Borneo. Jika masyarakat adat turut menjadi pekerja maka dijamin akan menikmatinya dan bekerja dengan hati. Penyebabnya karena mereka senang, Borneo akan berubah jadi kawasan ultra modern dan lebih maju lagi.
Jika masyarakat adat dilibatkan maka dijamin tidak ada konflik ketika IKN dalam masa pembangunan. Penyebabnya karena para pekerja proyek tidak hanya minta izin saat datang ke Kalimantan Timur, tetapi juga merangkul dan mengajak masyarakat adat untuk ikut bekerja. Bahkan jika ada dari mereka yang berprofesi sebagai mandor dan arsitek juga bisa dilibatkan agar proyek pembangunan cepat selesai.
Jangan sampai ketika IKN berdiri maka masyarakat adat sebagai penduduk asli Borneo malah merasa disisihkan, karena akan memicu konflik sosial. Hal ini juga tidak disukai oleh pemerintah. Antara pendatang dan penduduk asli wajib membaur dan hal ini dimulai sejak awal pembangunan gedung-gedung dan infrastruktur lain di kawasan Penajam Paser Utara.
Sebagian wilayah IKN memang memakai tanah adat, dan sebagian tidak karena merupakan area milik negara. Namun walau memakai tanah adat tetap memakai prosedur yang benar, tidak ada pemaksaan. Tiap WNI akan dijamin hak-haknya, termasuk masyarakat adat yang ada di Kalimantan Timur.
Malah masyarakat adat Borneo memberikan tanah adat dengan sukarela kepada pemerintah, agar digunakan sebagai wilayah IKN. Mereka sadar bahwa ibu kota butuh daerah yang luas dan representatif, karena menjadi wajah Indonesia di mata dunia. Pemberian sebagaian tanah adat merupakan bentuk cinta dan dukungan dari masyarakat adat Borneo.
IKN masih dalam fase pembangunan dan butuh waktu beberapa tahun. Untuk kelancaran pembangunannya maka sebagian wilayahnya menggunakan tanah adat. Masyarakat adat mendukungnya dan memberikan tanah adat dengan sukarela. Mereka juga dilibatkan dalam pembangunan IKN, bukan sekadar jadi penonton. Mereka juga merasa terhormat karena ibu kota dipindah ke Kalimantan TimurTimur.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute