UU Cipta Kerja Mempermudah Iklim Investasi

 

Oleh : Agung Suwandaru
Editor: Ida Bastian

Iklim Investasi di Indonesia harus dijaga agar tetap menunjukkan trend yang positif, salah satunya melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Suburnya investasi telah memiliki dampak positif untuk perekonomian nasional, karena hal ini mampu menyerap tenaga kerja yang akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus mengoptimalkan kolaborasi dengan pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur periode 2020-2024. Saat ini pemerintah juga sedang mengembangkan strategi dan rekomendasi skema alternatif pembiayaan infrastruktur untuk mengurangi beban ekuitas dan Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui lima instrumen pembiayaan.
Lima instrumen pembiayaan yang dimaksud di antaranya skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), skema Hak Pengelolaan Terbatas, Sovereign Wealth Fund (SWF) yang telah dimandatkan UU Cipta Kerja, integrated funding platform, serta skema Land Value Capture (LVC) atau pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan.
Ekspansi perekonomian tahun 2020 hingga 2024 didorong utamanya peningkatan investasi yang diharapkan dapat tumbuh 6,6% hingga 7,0% per tahun. Hal tersebut tertuang dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menyatakan, peningkatan investasi tersebut didorong oleh peningkatan investasi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara yang diperuntukkan dalam pembangunan infrastruktur.
Wahyu menuturkan, LVC bisa didefinisikan sebagai kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan dengan menggunakan dua basis penerapan, yaitu LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan.
Wahyu berucap, Kemenko Perekonomian telah memulai studi terkait potensi implementasi skema LVC di Indonesia sejak tahun 2019. Hingga tahun 2021, Kemenko Perekonomian telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan regulasi agar skema LVC dapat diterapkan di Indonesia, yang diikuti dengan kajian implementasi pada beberapa lokasi demo project.
Demo project sebagai upaya pengenalan dan implementasi skema LVC di Indonesia, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan Bank Dunia dan DFAT-Australia telah menyususn kajian demo project implementasi skema LVC di lima kota di Indonesia yaitu area Stasiun MRT Harmoni DKI Jakarta, Kawasan TOD Jurangmangu Tangerang Banten, Kawasan Gedebage Bandung Jawa Barat, Kawasan TOD Stasiun Tawang Semarang Jawa Tengah dan Pengembangan Wilayah Sekanak Lambidaro Palembang Sumatera Selatan.
Implementasi skema LVC di Indonesia diharapkan dapat membawa berbagai manfaat ekonomi, di antaranya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan perkotaan yang lebih tertata, mengendalikan pertumbuhan ekonomi kawasan dan melakukan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan.
Skema LVC terdiri dari tiga siklus utama, yakni penciptaan nilai kawasan, penangkapan nilai dan pendanaan nilai. Kegiatan pembangunan yang dianggap menciptakan suatu nilai investasi dari penyediaan infrastruktur disebut sebagai pencipta nilai kawasan karena berpotensi meningkatkan nilai kawasan menjadi lebih baik. Peningkatan nilai tersebut kemudian ditangkap oleh pemerintah yang akan digunakan untuk membayar kembali investasi infrastruktur.
Sejak 2019, pemerintah rupanya telah aktif menyelenggarakan kajian dalam rangka penyiapan regulasi serta analisis demo project melalui kerja sama dengan lembaga donor, salah satunya adalah Bank Dunia (World Bank), sebagai upaya untuk mengembangkan LVC di Indonesia. Saat ini draft regulasi berupa peraturan presiden (perpres) yang diharapkan dapat menjadi landasan dalam implementasi skema LVC telah selesai disusun dan akan melalui proses harmonisasi sebagai tahapan legalisasi selanjutnya.
Selain skema LVC, terdapat satu skema lain yang tidak kalah penting yakni ini Sovereign Wealth Fund (SWF). SWF merupakan kendaraan finansial yang dimiliki oleh Negara yang memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam. Konkritnya, Sovereign Wealth Fund merupakan tabungan negara, kelebihan dana yang dimiliki oleh negara yang diinvestasikan dengan tujuan untuk mendapatkan return yang lebih besar.
Dengan adanya berbagai skema kerja sama tersebut, diharapkan tidak ada penerimaan negara yang tidak dimanfaatkan. Penerimaan tersebut dapat diinvestasikan secara tepat dan bermutu sehingga dapat diperoleh return yang besar. Hal ini tentu saja akan berdampak positif bagi ekonomi nasional dan iklim investasi di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Forum Literasi Bekasi

About PORTALINDONEWS

Check Also

Kebijakan Penyesuaian PPN 1 Persen Sudah Tepat, Pemerintah Bertindak Sesuai Undang-Undang

Portalindonews.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 …