UU Cipta Kerja Sektor Perikanan Mendorong Pengembangan Blue Economy

 

Oleh : Alfisyah Dianasari
Editor : Ida Bastian

Undang-Undang Cipta Kerja menjadi terobosan Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi. Aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perizinan bagi investor, termasuk di sektor perikanan demi terwujudnya ekonomi biru (Blue Economy).
Indonesia memiliki kekayaan maritim yang patut dibanggakan. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan urutan kedua sebagai negara penghasil terbesar di dunia setelah China. Laut Indonesia sendiri merupakan bagian terbesar segitiga terumbu karang yang menjadi habitat 76% dari seluruh spesies terumbu karang dan 37 persen dari seluruh spesies ikan terumbu karang dunia. Hal ini menunjukkan bahwa Blue Economy di Indonesia dapat berkembang dengan pesat.
Menurut Bank Dunia, ekonomi biru merupakan pemanfaatan sumber daya laut yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut.
Ada berbagai sektor yang termasuk di dalamnya, seperti perikanan, energi terbarukan, pariwisata, transportasi air, pengelolaan limbah dan mitigasi perubahan iklim. Jika hal tersebut dikelola dengan konsep berkelanjutan, tiap sektornya akan mampu mendukung dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Terlebih sektor perikanan mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun sebesar 4,55 persen pada kuartal ketiga 2021, angka tersebut rupanya lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Upaya optimalisasi sektor kelautan dan perikanan hendaknya tetap mengindahkan prinsip blue economy, di mana keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut guna kegiatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir tetap dijaga. Hal tersebut juga terpaut dalam implementasi peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di lingkup kelautan dan perikanan.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam kesempatan forum hukum Tahun 2021 dengan tema “Implementasi Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam mendorong peningkatan penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Kelautan dan Perikanan.
Implementasi Blue Economy dalam pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penting untuk dilaksanakan dalam pembangunan kelautan dan perikanan, karena mensyaratkan sejumlah prinsip utama yang meliputi keterbukaan sosial, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan. KKP juga telah menerapkan blue economy dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management.
Trenggono juga menjelaskan bahwa pihaknya telah dan sedang menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja dan turunannya, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor kelautan dan perikanan sebagai penunjang pembangunan nasional, yang akan dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sulawesi Selatan telah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan 2022-2041 pada 22 April 2022.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, perda tersebut menjadi produk hukum pertama hasil integrasi dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyusunan materi teknis tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Sedangkan, 10 Provinsi lainnya menyatakan tidak ada perubahan materi teknis muatan perairan pesisir, sehingga dapat dilakukan proses integrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Provinsi tersebut antara lain, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Papua Barat.
Mengacu pada Perda 21/2021, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi berupa dokumen final RZWP-3-K terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, serta alur migrasi biota laut, dsb.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menjelaskan bahwa produk hukum tersebut telah sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan penataan ruang laut secara berkelanjutan. Hal ini dianggap menjadi instrumen mendasar untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan blue economy.
Kekayaan laut Indonesia tentu harus terus dikembangkan, tentu saja dalam upayanya diperlukan regulasi yang sinkron atara peraturan daerah dan peraturan yang ada di pusat.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Koramil 1707-04/Kimaam Gencar Berikan PMT Untuk Tambah Dan Tingkatkan Gizi Anak

PORTALINDONEWS.COM, Merauke ~ Babinsa Koramil 1707-04/Kimaam Kodim 1707/Merauke yang dipimpin langsung oleh Sertu Datus Lobya …