Oleh : Panji Kusomo
Editor : Ida Bastian
Undang-Undang Cipta Kerja menjadi solusi hiper regulasi dan mampu menarik investasi berkualitas. Pasalnya, peraturan tersebut dapat mendorong perbaikan sistem, menghilangkan ego sektoral antar instansi, dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik.
Indonesia memiliki banyak UU tetapi yang paling populer setahun ini adalah UU Cipta Kerja. Penyebabnya karena dalam UU ini ada banyak perombakan aturan, salah satunya di bidang investasi. Bidang ini menjadi sorotan karena dalam UU tersebut, disebutkan banyak kemudahan. Di antaranya kemudahan untuk perizinan investasi, singkatnya masa pendaftaran, dan bisa dilakukan secara online.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib mendukung UU Cipta Kerja, karena pemerintah membuatnya dengan sangat detail, demi kesejahteraan rakyat. Perubahan, terutama di bidang investasi, memang diperlukan. Tujuannya agar Indonesia bisa bangkit walau masih pandemi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja yang lengkap dengan peraturan pelaksanaannya akan memberi kepastian, kemudahan berusaha, dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga menambah kepercayaan.
Dalam artian, UU Cipta Kerja akan menarik banyak investor karena mereka diberi kepastian dalam berbisnis di Indonesia. Jika ada UU sebagai payung hukum maka mereka akan masuk ke negeri ini dengan optimis, karena tidak takut akan birokrasi yang panjang dan sangat melelahkan. apalagi pengurusan perizinan juga hanya sebentar dan bisa secara online, sehingga hemat waktu dan biaya.
Menurut penelitian dari sebuah lembaga survey, Indonesia menempati posisi ke-4 dari negara-negara di seluruh dunia, sebagai tempat favorit untuk berinvestasi, bagi negara-negara di Eropa dan Amerika. Hal ini sangat membanggakan karena negeri kita dianggap sebagai tempat yang tepat untuk menanamkan modal bagi pengusaha asing.
Investai dari Eropa dan Amerika tentu berkualitas tinggi karena mereka tidak main-main dalam menanamkan modal, bisa sampai miliaran rupiah. Kerja sama yang saling menguntungkan akan terjadi sehingga perekonomian negara bangkit setelah dihantam badai pandemi dan investor juga mendapat keuntungan yang cukup besar.
Ketika ada investasi berkualitas yang masuk maka proyek akan lebih besar lagi sehingga bisa menarik banyak pekerja untuk masuk ke sana. Dengan begitu maka pemerintah akan terbantu karena akan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia, dan memang sejak awal pandemi jumlah orang yang di-PHK sepihak oleh pabrik makin bertambah. Jika ada proyek investasi maka mereka bisa bekerja di sana, demi sesuap nasi.
Para pengusaha dari Eropa dan Amerika mau untuk berinvestasi ke Indonesia karena di negeri kita untuk sewa lahan pabrik, masih relatif murah jika dibanding dengan di negeri paman sam. Penekanan cost akan menguntungkan sehingga mereka mau berinvestasi dan berharap hasil yang segunung.
Selain itu, Indonesia juga memiliki pasar yang sangat bagus karena jumlah penduduknya lebih dari 200 juta orang. Sehingga barang hasil produksi di pabrik hasil investasi tersebut bisa dijual ke dalam negeri dan mendapatkan keuntungan banyak, karena laris-manis diserbu pembeli.
Oleh karena itu UU Cipta Kerja tidak boleh dihapuskan karena klaster investasi adalah ujung tombak untuk bangkit di masa pandemi. Dengan penanaman modal asing maka kita bisa berbenah, sehingga kondisi finansial negara pulih secara perlahan.
UU Cipta Kerja merupakan langkah berani yang dibuat Pemerintah untuk memberikan kemudahan investasi. Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, maka lapangan kerja baru akan terbuka dan sumber daya manusia akan terserap secara maksimal.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi institute