UU Ciptaker Memudahkan Investasi dan Ciptakan Lapangan Kerja

 

Oleh : Abdul Karim

Editor : Ida Bastian

Pemerintah serius untuk menyederhanakan regulasi di Indonesia dengan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Payung hukum tersebut diyakini mampu mempermudah investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Pada 2 November 2020, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan dan menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Tujuan UU tersebut adalah untuk memudahkan investasi, menyederhanakan aturan, mendorong terciptanya lapangan kerja, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, serta menghilangkan ego sektoral.
Terdapat banyak kemudahan yang terkandung dalam UU Ciptaker, diantaranya yang paling sering disoroti adalah kemudahan untuk mengurus izin berusaha. Jika Selama ini mengurus izin berusaha identik dengan proses yang rumit dan memakan banyak waktu. UU Ciptaker memungkinkan kompleksitas proses perizinan izin usaha menjadi lebih singkat dan sederhana.
Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jika angka investasi meningkat tentu saja lapangan kerja akan semakin terbuka di berbagai sektor, sehingga jumlah pengangguran akan semakin berkurang.
Dalam periode sebelumnya, tumpang tindih dalam perizinan usaha antara kewenangan Pusat dan Daerah serta Kementerian/Lembaga (K/L) telah menyulitkan investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Tak hanya memakan waktu lama, tetapi calon investor juga harus melalui proses yang berlarut-larut. Namun kesulitan ini akhirnya berangsur teratasi pasca adanya UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja juga memiliki keunggulan dalam memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pelaku UMKM dapat dengan mudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Merujuk catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Indonesia memiliki visi untuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita perbulan pada tahun 2045. Wajar jika Indonesia berharap pada UU Ciptaker yang membuat iklim berusaha menjadi kondusif, bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan produktivitas pekerja.
Pada kesempatan Economic Outlook 2022, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, salah satu substansi undang-undang Cipta Kerja adalah perizinan untuk investasi. Jadi UU Cipta Kerja merupakan pintu jalan untuk meningkatkan realiasasi investasi di tahun 2022. Dalam UU Cipta Kerja pasal 174 disebutkan kewenangan perizinan yang ada pada kementerian/lembaga dan kepala daerah dimaknai sebagai kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada pejabat tersebut. Kewenangan tersebut akan diatur malalui norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Sebuah survei yang dilakukan oleh Standard Chartered pada Maret 2021 menunjukkan, bahwa perusahaan Amerika Serikat dan Eropa telah menempatkan Indonesia di peringkat ke 4 se-ASEAN sebagai negara yang paling disukai dalam hal peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan atau operasi perusahaan selama enam hingga dua belas bulan ke depan. Pada survei Borderless Business Studies tersebut, disebutkan bahwa sebesar 42 persen dari perusahaan AS dan Eropa melihat potensi pertumbuhan terbesar berada di pasar luar negeri.
Berkaca pada hasil survei tersebut, tercatat 35% korporasi secara keseluruhan dan 43% secara korporasi di AS mengindikasikan soal persyaratan regulasi masih menjadi perhatian nomor satu dari pelaku usaha yang hendak berekspansi ke Indonesia. Meski UU Cipta Kerja salah satunya menjanjikan kepastian berusaha dan kemudahannya.
Sementara itu terkait dengan implementasi UU Ciptaker, Menko Airlangga juga menyampaikan, BKPM telah mencatat kenaikan realisasi usaha pada tahn 2021 sebesar 7,8 persen (YoY Januari-September) dengan nilai usaha sebesar Rp. 659 Triliun. Pemerintah juga akan terus mendorong kemudahan berusaha di Indonesia melalui perbaikan sistem, agar bisa mendapatkan pelaku usaha berkualitas.
Salah satu peraturan turunan dari UU Ciptaker adalah Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan pengurusan perizinan sudah harus berbasis elektronik via Online Single Submission (OSS). Semua proses tersebut dilakukan di Kementerian Investasi dan dilakukan secara transparan.
UU Ciptaker merupakan formulasi yang ditujukan untuk mengakselerasi peningkatan di sektor ekonomi. Investasi dan pembukaan lowongan kerja adalah 2 hal yang bisa menguatkan perekonomian di Indonesia, sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu mempercepat proses investasi serta perijinan dalam berusaha.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Koramil 1707-04/Kimaam Gencar Berikan PMT Untuk Tambah Dan Tingkatkan Gizi Anak

PORTALINDONEWS.COM, Merauke ~ Babinsa Koramil 1707-04/Kimaam Kodim 1707/Merauke yang dipimpin langsung oleh Sertu Datus Lobya …