KST Papua Pelanggar HAM Berat

 

Oleh : Alfred Jigobalom
Editor : Ida Bastian

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua bisa diseret ke meja hijau dengan tuduhan kasus pelanggaran HAM berat. Penyebabnya karena mereka membunuh tak hanya aparat, tetapi juga warga sipil yang tidak bersalah. Bahkan KST menggunakan tubuh masyarakat asli Papua sebagai tameng hidup, ketika ada kontak senjata dengan aparat.
KST terus diburu oleh Satgas Nemangkawi karena terus membuat kerusuhan di Papua. Anggota mereka juga masuk dalam DPO, karena beberapa kasus, seperti pembakaran sekolah dan pembunuhan warga sipil. Kasus-kasusnya juga makin parah, sehingga sudah masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Salah satu pentolan KST yang jadi buronan karena kasus HAM berat adalah Egianus Kogoya. Ia, yang punya jabatan cukup tinggi di KST, menjadi otak dalam beberapa penyerangan. Salah satunya adalah kasus Istika Karya, ketika 20 pekerja dibantai secara kejam. Egianus juga beberapa kali menantang TNI untuk berduel, tetapi lucunya ia malah lari ketika digeruduk oleh Satgas Nemangkawi.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal menyatakan bahwa KST sudah melakukan pelanggaran HAM berat. Pasalnya, mereka tega membunuh Kepala BIN Daerah Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha. Saat membunuh aparat saja berani, apalagi warga sipil. Selain itu, tindakan pembunuhan tentu menyakiti banyak orang, termasuk keluarganya.
Apapun alasannya, pembunuhan tidak bisa dibenarkan. KST tidak bisa serta-merta membunuh anggota TNI, Polri, atau aparat lain karena bagai representasi pemerintah Indonesia. Jika mereka ingin merdeka tetapi malah membunuh aparat sembarangan.
Apalagi KST juga beberapa kali membunuh warga sipil, seperti saat ada kasus pembunuhan anak SMA bernama Ali Mom. Ia dituduh jadi mata-mata aparat, karena sering masuk ke tempat TNI. Padahal ia ke sana untuk bertanya-tanya, karena memiliki cita-cita jadi tentara. Tindakan ngawur ini harus ditindak, karena nyawa harus dibalas dengan nyawa.
KST juga tersandung pelanggaran HAM berat karena ketahuan melakukan penembakan terhadap seorang pekerja yang bernama Habel Helenti, di Kabupaten Puncak, Papua. Padahal ia sudah meminta ampun, tetapi masih saja dibunuh. Kekejaman ini tentu sudah termasuk kategori pelanggaran HAM berat, karena lawannya tidak membawa senjata untuk membela diri.
Selain pekerja bangunan, para guru juga ditembak oleh anggota KST. Sama seperti kasus sebelumnya, mereka dibunuh karena dicurigai sebagai mata-mata polisi, padahal bukan. Pelanggaran HAM ini termasuk parah, apalagi yang ditembak adalah guru yang jadi pelita untuk meningkatkan kecerdasan anak-anak Papua. Sehingga wajar jika warga asli di Bumi Cendrawasih sendiri juga antipati kepada KST.
Yan Mandenas, Anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa aksi KST sudah dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM berat. Penyebabnya karena mereka ingin memerdekakan Papua. Namun yang menjadi korban malah warga sipil di Bumi Cendrawasih.
Yan menambahkan, KST melakukan kekerasan tak hanya ke warga sipil, tetapi juga ke pendatang di Papua. Selama ini yang dipojokkan adalah aparat, tetapi itu tidak benar, karena yang melakukan pelanggaran adalah KST.
Pernyataan Yan sebagai putra asli Papua tentu menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada pendukung KST di Bumi Cendrawasih, karena warga aslinya sendiri malas berurusan dengan mereka. Rakyat sipil paham bahwa KST salah dan aparat yang benar. Jika ada kontak senjata, maka itu adalah cara aparat untuk melindungi diri, sekaligus mengendalikan agar terjadi perdamaian di Papua.
KST sudah terbukti melanggar hak asasi manusia kategori berat karena melakukan pembunuhan terus-menerus. Oleh karena itu, wajar jika KST terus dikejar oleh aparat dan akan dibawa ke meja hijau. Penyebabnya karena tindakan mereka di luar batas kemanusiaan.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

About PORTALINDONEWS

Check Also

Tingkatkan Rasa Kebersamaan, Babinsa Koramil 01/Tamansari Gelar Komsos

Portalindonews.com | Kodam Jaya, Jakarta Barat _ Komunikasi Sosial (Komsos) di hari Minggu , 22 …