Portalinonews.com, KOTA TANGERANG – Sepakat melaksanakan kerjasama dalam Bidang Sosial Kemasyarakatan, Kesehatan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) Cabang Cimone, Tangerang. Bertempat di salah satu tempat di bilangan Kota Tangerang, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Acara penandatanganan MOA, sekaligus penyerahan secara simbolis kartu peserta penerima manfaat dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS TK Cimone, A. Fauzan, Ketua Umum MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib dan beberapa pejabat di linkungan BPJS TK Cimone, serta dari pengurus MUI Kota Tangerang.
Kepala cabang BPJS TK Cimone, Tangerang, A. Fauzan dalam sambutannya menyambut baik gagasan MUI Kota Tangerang untuk melakukan MoA. Hal tersebut karena sesuai dengan Fatwa MUI No. 147, Tahun 2021, Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berprinsip gotong royong dan tolong menolong, ia berharap dengan adanya MoA dapat menjaring lebih banyak peserta BPJS TK, dengan menggandeng pemberi manfaat (donatur), misalnya; rumah sakit dan perusahaan-perusahaan swasta untuk pekerja informal (penerima manfaat).
Selanjutnya kata Fauzan bahwa ada sekitar 300 ribu masyarakat tidak mampu di kota Tangerang berdasarkan data Dinas Sosial yang menjadi pekerja informal, dapat di bantu oleh APBD dan selabihnya bisa dibantu oleh TJSL.
Sementara, ketua Umum MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib dalam sambutannya menyampaikan, demi memastikan kesinambungan program agar tetap berjalan dengan baik dan akuntabel sehingga berkembang dan menambah jumlah penerima manfaat, untuk itu di buatlah MoA.
Ia bersyukur bahwa kita masih peduli kepada orang lain, karena masih banyak saudara-saudara kita yang belum bisa terlindungi dalam hidupnya. Melalui Program MUI Menyapa, yakni program MUI Kota Tangerang dalam bidang sosial kemasyarakatan, Kesehatan dan pengabdian kepada masyarakat berkolaborasi dengan BPJS TK Cimone, dan program CSR Kota Tangerang.
Menurutnya itu semua untuk membantu memberikan solusi kepada umat dan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang yang masuk dalam kategori penerima manfaat, untuk ikut serta dalam Program Pemerintah yaitu BPJS Ketengakerjaan
“Kami telah melakukan himbauan bukan perintah, kepada temen-temen pengurus MUI melakukan shodiqul hukumah dengan camat di wilayah masing-masing. atau mitra pemerintah yang turut memandu atau mengarahkan pemerintah berkenaan dengan aspek-aspek sosial keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Gus Bay (panggilan akrab KH Ahmad Baijuri Khotib).
“Semua sudah (dibuatkan fatwa) dan membolehkan kas masjid di pakai untuk di gunakan membayar BPJS TK (halal dan Syah),” tutupnya.
Ida Bastian