PRINGSEWU, Portalindonews.com – Ditangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun. Pelaku HS merupakan warga Desa Padang Ratu, Way Lima, Pesawaran. buron selama 5 tahun
Seorang buronan kasus pencurian 52 tabung gas elpiji pada tahun 2019 ditangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun. Pelaku berinisial HS (23) merupakan warga Desa Padang Ratu, Way Lima, Pesawaran.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di bengkel mobil wilayah Kecamatan Way Lima Pesawaran pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 18.10 WIB.
“Kami juga mengamankan barang bukti 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram hasil pencurian, 2 sepeda motor dan besi panjang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Nurul mengungkapkan, kasus pencurian yang dilakukan HS terjadi pada 18 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat dicuri, puluhan tabung gas elpiji tersebut tidak berisi dan tersimpan di dalam gudang milik korban Riski.
“Pencurian itu dilakukan bersama empat orang temannya. Dari empat rekannya tersebut, 3 pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian Polisi,” ungkapnya.
Pelaku HS sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya,” pungkasnya. (red)