Dewan Adat Papua Mengimbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Kasus Rasisme

 

Oleh : Rebeca Marian

Editor : Ida Bastian

Kasus rasisme yang mengakibatkan Natalius Pigau merasa sudah mereda. Dewan adat Papua pun meminta agar masyarakat tidak tersulut emosi, agar tidak ada peperangan lagi di Bumi Cendrawasih.
Politisi Ambroncius Nababan menghebohkan publik karena tega memajang foto Natalius Pigai yang diedit, sehingga berdampingan dengan gorila. Walau Ambroncius melakukannya karena mengaku kesal, setelah Pigai menolak vaksinasi, namun tindakannya tentu salah. Karena ia terbukti melecehkan dan menghina Pigai secara terbuka.
Kasus ini bisa merembet ke mana-mana karena menyangkut isu SARA. Apalagi Ambroncius Nababan dan Natalius Pigai berbeda suku. Sehingga jika kasus ini terus di-blow up, bisa berbahaya dan menyebabkan peperangan. Orang Indonesia amat sensitif terhadap isu SARA, sehingga kasus ini harus segera diselesaikan.
Sekretaris II Dewan Adat Papua, John Gobay, meminta agar masyarakat di Bumi Cendrawasih tidak terprovokasi oleh ulah Ambroncius. Ia percaya polisi bisa menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Hal ini ia utarakan saat berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Papua. Gobay mewakili Pigai untuk melaporkan tindakan Ambroncius.
Tindakan Dewan adat amat tepat, karena isi SARA sangat berbahaya, apalagi di Papua yang notabene pernah kacau akibat peperangan antar suku. Ketika Dewan adat mengademkan suasana, maka warga sipil menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bergejolak. Mereka mengkuti instruksi untuk stay cool dan tidak terprovokasi.
Meski sudah minta maaf kepada Pigai dan seluruh masyarakat Papua, namun Ambroncius tetap bersalah. Polisi berusaha menyelesaikan kasus ini, karena bukan sekadar permasalahan biasa. Melainkan kasus yang menyangkut isu SARA dan cyber bullying. Apalagi baik Ambroncius maupun Nababan adalah tokoh masyarakat, sehingga cukup memiliki pengaruh di depan publik.
Sementara itu, Kenan Sipayung, Ketua Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Papua, mengecam keras tindakan Ambroncius. Menurutnya, ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan adalah tindakan pribadi, dan bukan mewakili suku Batak secara keseluruhan. Ambroncius terbukti merusak citra masyarakat Batak di Indonesia.
Akibat ulah Ambroncius Nababan maka nama baik suku Batak tercoreng. Padahal mereka adalah orang baik-baik, namun bagaikan nila setititik rusak susu sebelanga, Ambroncius mengacaukannya. Jangan sampai orang Batak jadi identik dengan hal yang negatif, karena mereka adalah WNI yang taat peraturan, dan hanya ada sedikit sekali oknum seperti Ambroncius yang error.
Kenan Sipayung melanjutkan, ia ingin agar polisi segera menyelesaikan kasus ini dan menangkap Ambroncius secepatnya. Kasus rasisme ini terbukti melanggar Undang-Undang yang berlaku. Memang akhirnya aparat bergerak cepat dan mencokok Ambroncius, namun sayang ia masih menolak untuk menandatangani surat penahanannya. Karena merasa yang dilakukan hanyalah satire.
Meski menolak untuk tanda tangan, namun Ambroncius masih bisa diperkarakan. Walau bukti yang tersedia hanya berupa screenshot foto editan Pigai, namun sudah cukup untuk mengantarkannya ke meja hijau. Ia tak bisa berkelit lagi, karena sudah banyak sekali netizen yang melihat foto tersebut.
Kasus rasisme ini wajib diusut sampai tuntas, karena menyangkut 2 suku yang berbeda. Jangan sampai kerukunan antar suku di Indonesia rusak oleh ulah oknum seperti Ambroncius. Jika Piga menolak untuk divaksinasi, maka biarlah Tim Satgas yang menanganinya. Ia tak usah merusak suasana dengan melakukan bullying.
Kasus rasisme yang menyangkut 2 tokoh yang berbeda suku ini sangat memusingkan. Masing-masing pihak berusaha mendinginkan suasana, agar tidak ada peperangan ke depannya. Isu SARA amat sensitif dan janganlah digaungkan kembali. Karena tiap WNI yang baik tentu menghormati satu sama lain.
)* Penulis adalah mahasiswi Papua tinggal di Jakarta

About PORTALINDONEWS

Check Also

Kebijakan Penyesuaian PPN 1 Persen Sudah Tepat, Pemerintah Bertindak Sesuai Undang-Undang

Portalindonews.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 …