KEPALA UPT Perlindungan Perempuan dan anak Kabupaten Bekasi Bersama PSM Desa Sukarukun Tinjau TKP Rumah Korban Tindak Kekerasan

Portalindo News.Com,Kab Bekasi -Kepala UPT PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bekasi Bersama PSM,Bidan Desa,Staff Desa Berkunjung Ke Tempat Kejadian Perkara kampung Jagawana RT.004/007 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Pada Hari Selasa 21 Juni 2022

PSM Kecamatan Nining Nurhasanah Pada Awak Media Membenarkan Ada Nya Suatu Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Menimpa Terhadap Seorang Isteri,Anak,Ibu Mertua Yang Disiram Menggunakan Cairan Air Keras Oleh Suami Korban Berinisial Kenzi Warga Kampung Jagawana Rt.004/007 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Saat ini Pelaku Masih Dalam Pencarian Pihak Kepolisian Sektor Sukatani.

Menurut Keterangan Kepala UPT PPA Kabupaten Bekasi Bahwa Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

unit PPA adalah Unit yang bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.

Kekerasan terhadap anak dapat diartikan sebagai perilaku yang sengaja maupun tidak, yang ditujukan untuk mencederai atau merusak anak secara fisik maupun mental. Hal ini sangat ironis , namun pasti ada penyelesaiannya. Perlu koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan,Ungkap Fahrul UPT Perlindungan Perempuan Anak Kabupaten Bekasi

(Intan)

About Portalindonews

Check Also

Dijadikan PSK di Panti Pijat Jambi Akibat Dijerat Utang 

PORTALINDONEWS.COM,  MERANGIN – Praktik perdagangan orang (TPPO) di sebuah panti pijat bernama Pijat Refleksi Tamira …