Jakarta, Portalindonews.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu dinilai mampu mewujudkan keadilan bagi korban hingga pelaku kejahatan secara seimbang.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad menyatakan bahwa orientasi yang dimiliki oleh KUHP baru yang telah disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI sangat berbeda dengan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Hal tersebut dikarenakan orientasi yang dimiliki oleh KUHP lama adalah asas keadilan retributif, sementara dalam KUHP baru berorientasi keadilan rehabilitatif, jauh lebih relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta bagaimana kondisi masyarakat Indonesia di jaman sekarang.
Lebih lanjut, Rumadi Ahmad menjelaskan bahwa pidana pokok dalam KUHP baru tidaklah semata mengedepankan pidana penjara saja, namun terdapat pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Sehingga dengan adanya alternatif pidana tersebut, maka tentunya mengedepankan aspek perbaikan baik kepada pelaku dan juga kepada korban.
“Melalui pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara, KUHP baru turut mengedepankan konsep pidana yang lebih mengedepankan aspek perbaikan baik bagi pelaku maupun korban,” kata Rumadi.
Dengan telah disahkannya KUHP baru oleh DPR RI ini, menurutnya bukan sekedar menjadi kodifikasi hukum pidana nasional saja, melainkan juga mampu mengawal terwujudnya paradigma hukum pidana modern di Indonesia.
Keberlakuan hukum pidana modern tersebut ditunjukkan dengan adanya aturan mengenai rehabilitasi, pelatihan kerja, perbaikan akibat tindak pidana dan lain sebagainya yang seluruhnya sudah termaktub dalam KUHP baru.
Rumadi juga menegaskan bahwa dengan adanya elemen rehabilitatif dalam KUHP baru, maka mengedepankan upaya perbaikan pada pelaku agar dia tidak kembali mengulangi kesalahannya.
“Seyogianya elemen rehabilitatif pada KUHP mencerminkan keadilan tersendiri karena tidak hanya mengedepankan penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan. Tapi juga mengedepankan upaya perbaikan pada pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Rumadi.
Dirinya kembali menyatakan bahwa memang hukum pidana seharusnya bukanlah sebuah ajang balas dendam, namun juga mampu memenuhi hak pemulihan korban hingga mengoreksi perilaku pelaku, yang mana seluruhnya diatur pada KUHP baru.
Asas rehabilitatif yang ada, membuatnya semakin optimis bahwa para pelaku kejahatan pun masih bisa diberikan kesempatan untuk kembali menjadi warga negara yang baik di masyarakat.
“Upaya rehabilitatif tersebut penting agar pelaku kejahatan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna,” kata Rumadi.