Oleh : Shenna Aprilya Zahra
Editor : Ida Bastian
Portalindonews.com – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sempat diisukan akan berdampak pada berkurangnya jumlah wisatawan asing ke Indonesia, karena dianggap mengganggu ranah privasi wisatawan, padahal KUHP tetap menjamin privasi para wisatawan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara agar tetap terlindungi setelah Undang-undang KUHP yang baru disahkan.
Dirinya mengatakan, wisatawan tidak perlu merasa khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata. Pihaknya tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar “karpet merah” untuk wisatawan dari mancanegara.
Saat ini Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menjamin terjaganya privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara. Selain itu, Kemenparekraf bersama pihak-pihak terkait terus mensosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini.
Sosialisasi dilakukan dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia. Tim tersebut bertugas melakukan promosi dan edukasi, sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatasan serta pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang ke Indonesia baik untuk berwisata atau untuk berinvestasi.
Sandiaga menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Gubernur Bali, Tjokoarda Oka Artha Ardana Sukawati membantah dengan adanya kabar yang menyebutkan adanya pembatalan sejumlah penerbangan oleh sejumlah wisatawan mancanegara sehubungan dengan disahkannya UU KUHP yang baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham, Widodo Ekatjahaja mengatakan, kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia justru bertambah dari berbagai pintu. Mereka (WNA) datang dan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur laut, udara maupun darat.
Menurut Widodo, tidak ada hubungan antara pengesahan KUHP menjadi undang-undang dan kedatangan wisatawan asing maupun investor dari luar negeri. Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Imigrasi, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember, atau setelah KUHP disahkan oleh DPR.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 pada 9 Desember.
Dirinya membeberkan, mayoritas WNA yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura sebanyak 21.769 orang, Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang.
Adapun wisatawan dari Benua Eropa didominasi beberapa negara Federasi Rusia dengan jumlah 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang dan Perancis 1.060 orang. Adapun jumlah warga negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang.
Sebanyak 42.426 WNA masuk melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, sedangkan 21.146 datang melalui Bandara Soekarno Hatta.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menggenjot jumlah WNA yang berbisnis, melancong dan berinvestasi di Indonesia. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia yang tidak menentu.
Pada Kesempatan berbeda, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menuturkan bahwa pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP baru tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia sebagaimana yang sempat ramai diberitakan oleh media internasional.
Ia berujar bahwa pasal perzinaan dalam KUHP yang baru merupakan delik aduan absolut. Yang artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau ana (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.
Albert menekankan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak yang tidak berhak melapor. Tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.
Melalui KUHP, Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai berkawinan melalui pasal terkait perzinaan. Pengaturan tersebut didesain dengan tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.
Dirinya juga menjelaskan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan KUHP baru jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Bedanya, pemerintah menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebut serta sanksi administratif di bawah Rp 10 juta dalam KUHP baru.
Satu hal, KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan kepada siapapun. Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.
Wisatawan yang hendak berkunjung ke Indonesia tentu saja tidak perlu khawatir akan adanya pengesahan KUHP yang baru, karena UU tersebut tidak akan mengganggu privasi serta kenyamanan para wisatawan.
Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara