PORTALINDONEWS.COM,JAKARTA Buat Dumas, Ical didampingi Pengacara Julianta Sembiring
Tak terima rumah tinggalnya dibobol masuk paksa, Syahrain Fatharany (31 thn), mantan reporter TV nasional yang biasa dipanggil Ical, adukan Oknum Pengacara ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
Melalui surat pelaporan yang diterimanya, Nomor: DUMAS/39/IV/2021/Sek Pancoran, disebutkan kronologis peristiwa bongkar paksa itu terjadi atas kediaman Ical yang terletak di jalan Taman Kalibata No. 7 RT. 006/ RW. 007, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Aiptu Suphardi, SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa dan pengaduan tersebut. Perbuatan terlapor diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pasal 406 KUHP terkait pasal pengerusakan. Kejadian, –sekitar pukul 10:00 WIB di rumah kediaman—dan pelapor sedang tidak ditempat lantaran sedang dalam perjalanan pulang dari arah Bandung.
“Kata Pelapor (pelaku) seorang Pengacara berinisial DA mengaku pemilik baru rumah secara sah tapi tak pernah menunjukkan bukti kepemilikan. Dan ditengarai dalam melakukan aksinya menggunakan palu dan linggis. Apakah benar seperti itu dan apa motifnya? Kami belum bisa pastikan karena pengaduan baru masuk kemarin. Jadi kami belum tahu dan harus kita pelajari dulu,’’ ungkap Kanit Supardi, di kantor Polsek Pancoran, senin, (5/4/21)
Disisi lain, Ical mengaku kaget dan terkejut saat pertama mendengar kabar dari Sang Ibu (Diana) –melalui sambungan (HP) seluler– sekitar pukul 13:00 WIB. “Begitu terima kabar dari ibu yang dikabari (Ros) tetangga rumah, Saya kaget dong! Mengapa seorang pengacara berinisaial DA, –karena dilakukan oleh seorang pengacara — yang mengerti hukum, tapi perbuatanya sama sekali tidak profesional. Kalau memang memiliki bukti kepemilikan, kenapa gak ditunjukkan dan disampaikan baik-baik. Apasalahnya,’’ tegas Ical.
Akibat perbuatan oknum pengacara yang disesalkan Ical tersebut, gembok kunci rumah yang puluhan tahun didiami Ical sejak kecil dengan keluarga orang tuanya itu rusak parah dan tidak bisa dipulihkan seperti semula. Meskipun sudah membuat laporan polisi, Ical mengaku belum tahu pasti apakah ada barang milik saya yang yang hilang.
“Yang pasti selain gembok kunci rumah rusak parah, dari bekas sepatunya pelaku juga masuk sampai ke kamar, dapur dan kamar mandi segala. Itu kan ruang privasi dan banyak barang pribadi. Menurut pengakuan saksi mata langsung (ROS) yang mengetahui langsung kejadian, DA bersama 7 orang temanya membongkar gembok rumah dengan linggis dan martil,’’ jelas Ical.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Ical, Tonyn Tachta Singarimbun dan Julianta Sembiring yang mendampingi pelapor di Polsek Pancoran, mengatakan ada indikasi unsur sengaja oleh pelaku karena malam sebelum melakukan aksinya, ada saksi mata melihat mereka sudah datang.
“Seharusnya Polisi meberikan pasal berlapis, bukan hanya Pasal 406 Pengerusakan kecil, tapi pengerusakan besar (Pasal 170) karena tidak bisa pulih seperti semula dan harus diganti. Jadi ada perencanaan, menggunakan linggis dan martil, kekerasan dan memasuki ruang privasi rumah orang lain. Mengapa hanya satu pasal? Kita lihat dan tunggu saja apakah Polisi berani cepat men-tersangka-kan dan menangkap (pelaku) terlapor?”Pungakas Tonyn.esa
(LUCKY SUN)