Masyarakat Mendukung Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Oleh : Mika Putri Larasati

Editor : Ida Bastian

Portalindoners.com – Badan Legislasi DPR telah menyetujui agar Perppu Cipta Kerja dapat dibahas di tingkat paripurna. Masyarakat pun mendukung keputusan tersebut dan berharap agar Perppu Cipta Kerja dapat segera disahkan agar peningkatan perekonomian nasional memiliki payung hukum yang semakin kuat.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mendatangi Badan Legisliatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa tanggal 14 Februari 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan upaya untuk melaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dirinya menungkapkan bahwa memang penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut merupakan upaya untuk bisa melaksanakan Putusan MK dan memang telah sejalan dengan konstitusi sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak bisa dipungkiri bahwa memang terdapat sejumlah alasan mengapa Perppu Cipta Kerja menjadi sangat penting untuk ditetapkan. Menurut Menko Airlangga, memang lantaran terjadinya sejumlah tantangan global, seperti adanya dinamika nasional, hingga adanya ketidakpastian hukum yang memang semuanya sangatlah berdampak pada perekonomian nasional dan juga menghambat upaya perluasan penciptaan lapangan pekerjaan.

Maka dari itu, Pemerintah RI sendiri terus langsung mendorong adanya kebijakan yang antisipatif dengan cara melakukan penguatan atas fundamental ekonomi domestik melalui adanya reformasi struktural, yang mana seluruhnya telah dimuat dalam Perppu Cipta Kerja.

Airlangga menambahkan, sejumlah dampak positif yang telah dirasakan dari pelaksanaan reformasi struktural dengan UU Cipta Kerja seperti peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA), penurunan hambatan perdagangan dan investasi, peningkatan realisasi investasi, dan peningkatan penyerapan tenaga kerja juga kian meningkatkan urgensi penerbitan Perpu tersebut.

Dengan adanya banyak alasan tersebut, Menko Bidang Perekonomian RI itu kemudian menambahkan bahwa memang sejumlah dampak positif sendiri telah dirasakan dari adanya pelaksanaan reformasi stuktural yang telah diupayakan oleh Pemerintah RI melalui adanya UU Cipta Kerja sendiri.

Untuk bisa mencegah agar tidak terjadi krisis ekonomi di Indonesia, maka memang menjadi sangat penting adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja. Bukan hanya itu, namun keberadaan Perppu tersebut mampu memberikan kepastian hukum kepada para investor untuk menanamkan modal mereka dan juga kemajuan dunia investasi.

Kemudian dalam dunia usaha, ada penciptaan lapangan kerja dan juga upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat. Adapun materi dalam Perppu Cipta Kerja tersebut secara umum serupa dengan UU Cipta Kerja, namun terdapat beberapa penyesuaian yang merupakan respons atas masukan masyarakat serta pemangku kepentingan, yakni menyangkut ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan.

Menko Airlangga mengaku bahwa DPR RI memang dapat menyetujui adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan menyepakati bahwa RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dirinya mengaku memiliki optimisme yang tinggi dan juga pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang mana keberhasilan tersebut telah terbukti pada tahun 2022 lalu lantaran Indonesia mampu mencapai hingga 5,31 persen dan menjadi capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa memang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan upaya dari Pemerintah RI untuk bisa mencegah agar Indonesia tidak sampai masuk ke dalam situasi stagflasi atau krisis ekonomi.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Dahana Putra menyampaikan, di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, hal ini akan berdampak pada perekonomian nasional. Lantaran apabila ternyata tidak dilakukan tindakan dan juga kebijakan untuk pencegahan, maka Indonesia bisa saja masuk ke dalam situasi krisis terkait perekonomian yang berdampak pada meningkatnya inflasi, turunnya pertumbuhan ekonomi dan juga untuk mengatasi adanya peningkatan pengangguran.

Upaya untuk melakukan reformasi struktural terus dilakukan oleh Pemerintah RI. Hal tersebut salah satunya adalah dengan melakukan pengesahan akan penetapan Perppu Cipta Kerja.

Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

About PORTALINDONEWS

Check Also

Kebijakan Penyesuaian PPN 1 Persen Sudah Tepat, Pemerintah Bertindak Sesuai Undang-Undang

Portalindonews.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 …