Oleh : Abdul Wasith
Editor : Ida Bastian
Radikalisme dan terorisme merupakan salah satu ancaman nyata bangsa Indonesia. Masyarakat mendukung penegakan hukum terhadap teroris dan ormas radikal agar keutuhan NKRI dapat terjaga.
Ormas radikal makin memanas ketika mereka dibubarkan oleh pemerintah dan masih saja beraktivitas walau sudah dilarang dan logonya juga diharamkan. Pemerintah memang sedang gencar memberantas radikalisme agar tidak menghancurkan Indonesia. Oleh karena itu segala organisasi radikal dilarang keras. Radikalisme dan terorisme memang saling berkaitan, oleh karena itu mereka diberantas dan pelakunya juga mendapat hukuman setimpal.
Masyarakat mendukung penegakan hukum terhadap teroris dan ormas radikal. Penyebabnya karena mereka memang melanggar UU terorisme sehingga wajar jika dipenjara. Apalagi ormas radikal juga suka sekali menyebar hoaks dan propaganda sehingga mengacaukan sistem sosial di masyarakat. Mereka mengadu domba dan memprovokasi warga sipil untuk membenci pemerintah, sehingga wajar jika ormas tersebut dibubarkan.
Ormas radikal yang sudah bubar maka tidak boleh bangkit lagi dengan nama yang lain. Kalaupun ada maka tidak akan pernah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Penyebabnya karena mereka tidak terbukti setia kepada negara dan taat pada Pancasila dan UUD 1945. Jika mereka beraktivitas secara diam-diam maka juga bisa terancam hukuman karena organisasinya ilegal.
Ketika ada eks petinggi ormas radikal yang terkena kasus maka masyarakat mendukung penegakan hukumnya. Seperti Munarman yang tersandung kasus baiat dan ditengarai memiliki hubungan dengan jaringan teroris internasional. Maka ia terancam hukuman 8 tahun penjara, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hukuman bagi Munarman dianggap setimpal karena menurut UU terorisme, seorang tersangka bisa mendapat hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka kasus berat seperti pengeboman dan penyerangan yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa maka hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. Walau belum pernah ada tersangka yang benar-benar terkena hukuman terberat itu.
Ulama KH Cholil Nafis menyatakan, “Pemerintah harus didukung untuk memberantas terorisme dan menilai hukum serta keadilan harus ditegakkan guna memberantas terorisme.” Dalam artian, penegakan hukum bagi tersangka terorisme dan radikalisme harus dilakukan seadil-adilnya agar tercipta keadilan. Pasalnya, mereka telah mengambil banyak nyawa demi ambisi mendirikan negara khilafah.
Terorisme dan radikalisme memang harus diberantas dan masyarakat juga wajib diberi edukasi. Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan seseorang terancam hukuman penjara, di antaranya ketika mereka menyembunyikan tersangka teroris. Mereka terancam hukuman juga karena ketika menyembunyikan tersangka maka sama saja membiarkan terorisme tumbuh subur di Indonesia.
Ketika ada yang terkena hukuman karena menyembunyikan tersangka teroris atau melakukan tindak pidana terorisme maka itu memang karena kesalahannya sendiri yang melanggar peraturan di Indonesia. Jangan malah membela mereka dengan alasan penegakan hak asasi manusia. Justru para teroris tersebut yang sedang melanggar HAM karena tega mengambil nyawa orang lain.
Penegakan hukum terhadap para tersangka teroris dan radikal memang harus dilakukan setinggi-tingginya, hal ini untuk efek jera agar mereka tidak mengulanginya. Selain itu, teroris lain yang masih berkeliaran juga akan pikir-pikir untuk beraksi karena takut dicokok oleh Densus 88 antiteror lalu kena hukuman penjara.
Pemerintah berusaha keras agar ada penegakan hukum terhadap tersangka kasus terorisme dan radikalisme. Mereka memang harus dipenjara agar tidak membuat kekacauan di masyarakat. Jangan malah ada yang menganggapnya sebagai pahlawan, karena justru para teroris adalah penghianat bangsa.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini