Mewaspadai Jaringan Teroris Menyasar Abdi Negara

 

Oleh : Alif Fikri
Editor : Ida Bastian

Terorisme dan radikalisme merupakan ideologi berbahaya yang dapat menyasar semua golongan termasuk abdi negara. Seluruh pihak diharapkan dapat terus mewaspadai perekrutan abdi negara sebagai anggota kelompok teror yang bisa menyalahgunakan jabatan dan fasilitasnya untuk membantu terorisme.
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara yang harus membaktikan diri pada Indonesia. Begitu juga dengan aparat penegak hukum, yang ketika dilantik selalu mengucapkan sumpah setia kepada negara. Para abdi negara adalah karyawan negara yang digaji oleh pemerintah, sehingga harus membuktikan kesetiaannya pada Indonesia.
Jika sudah setia maka para ASN tidak ada celah dan mereka tidak boleh mengkhianati negara, dan ketika terbukti tidak taat maka bisa mendapatkan teguran keras. Salah satu kriteria penghianat negara adalah dengan menjadi anggota kelompok radikal dan teroris. Radikalisme dan terorisme tidak bisa diterima di Indonesia sehingga otomatis jika ada ASN yang terlibat terorisme, akan menjadi penghianat.
Sedihnya, menurut temuan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris), ada 31 ASN yang terlibat terorisme sejak tahun 2010. Ke-31 orang tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror. Dalam istilah hukum ini disebut dengan preventif justice.
Kombes Pol Tubagus Ami Prindani, Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror menyatakan bahwa pihaknya berusaha mencegah radikalisme dan terorisme di semua lapisan masyarakat, termasuk ASN. Kelompok radikal dan teroris sudah menyasar orang-orang yang ada di lingkungan pemerintah dan lembaga negara.
Dalam artian, kelompok teroris dan radikal sepertinya sengaja menyasar ASN dan penegak hukum. Penyebabnya karena mereka memiliki pengaruh yang cukup besar di masyarakat dan dihormati banyak orang. Ketika abdi negara malah jadi anggota kelompok teroris maka ia akan merekrut banyak orang awam untuk jadi kader baru, dan hal ini berbahaya karena bisa menyuburkan terorisme di Indonesia.
Kombes Pol Tubagus melanjutkan, amat berbahaya jika kelompok teroris sudah merekrut aparat penegak hukum (dan mereka juga termasuk abdi negara). Penyebabnya karena mereka dipersenjatai. Dalam artian, ketika penegak hukum malah terpapar terorisme bisa sangat gawat karena dengan senjata legal mereka melakukan tindakan ilegal, seperti penyerangan atau pengeboman.
Pemberantasan terorisme dan radikalisme di kalangan penegak hukum harus dilakukan secara ketat. Jangan sampai ada prajurit yang terbukti radikal, karena akan mendapatkan teguran keras, bahkan ancaman pemecatan. Mereka terbukti menghianati kepercayaan rakyat dan melanggar sumpah setia kepada negara, sehingga wajar jika mendapat hukuman yang sangat berat.
Di sisi lain, para ASN yang terpapar terorisme dan radikalisme juga berbahaya karena jika menyebarkan berita tentang terorisme, akan dipercaya oleh masyarakat. Dalam artian, ASN memiliki pengaruh besar di dalam pergaulan warga. Ketika mereka meng-upload berita maka akan dipercaya saja, padahal bisa saja itu hoaks dan propaganda yang sengaja dibuat oleh kelompok teroris.
Jika ada warga yang mengetahui bahwa seorang ASN terpapar radikalisme maka dapat mengadukannya ke situs aduan khusus yang dibuat oleh pemerintah. Nantinya aduan tersebut akan diselidiki sehingga diketahui apakah ASN tersebut benar-benar terkena ‘racun’ terorisme atau tidak. Jika benar maka terlapor bisa mendapat hukuman, tergantung dari tingkat kesalahannya.
Herman Suyatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan bahwa jika ASN tertangkap melakukan tindakan indisipliner (termasuk yang berkaitan dengan terorisme) akan ditindak tegas oleh pemerintah.
Herman melanjutkan, para ASN yang terbukti melakukan tindakan radikalisme dan terorisme akan mendapat hukuman, tergantung dari tingkat kesalahannya. Apakah mengikuti hukum kepegawaian atau terindikasi sebagai tindak hukum pidana. Jika mengikuti hukum kepegawaian maka tergantung kesalahannya, ringan, sedang, atau berat. Sanksinya bisa berupa teguran keras, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan dengan tidak hormat.
Hukuman diberikan sebagai efek jera agar tidak ada ASN atau aparat penegak hukum lain yang berani menjadi anggota kelompok radikal dan teroris. Pemerintah tidak main-main karena jika hukuman ke para pengkhianat negara itu kelas berat, mereka akan rugi. Jika dipecat dengan tidak hormat otomatis tidak akan mendapat uang pensiun.
Sementara itu, untuk memberantas radikalisme dan terorisme di kalangan ASN maka dilakukan tindakan preventif. Ketika seleksi CPNS atau seleksi taruna baru maka harus dipastikan bahwa pesertanya tidak berkaitan dengan kelompok teroris. Penyelidikan dilakukan dengan ketat dan media sosialnya ikut diteliti, karena bisa disimpulkan bahwa calon ASN merupakan simpatisan kelompok radikal dari status-statusnya.
ASN dan penegak hukum sama sekali tidak boleh berkaitan dengan terorisme dan radikalisme. Mereka dilarang keras jadi radikal karena sama saja jadi pengkhianat bangsa. Pemerintah berusaha mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme di kalangan ASN dengan segala cara, agar para abdi negara tidak berubah jadi kader teroris.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa institute

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh : Clara Anastasya Wompere Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus …