Pemeriksaan Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum

 

Oleh : Moses Waker
Editor : Ida Bastian

Seluruh proses kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe memang merupakan murni sebuah langkah penegakan hukum. Bukan hanya itu, bahkan langah-lankah tersebut adalah bukti penerapan Undang-Undang dan juga sebagai bentuk menjawab laporan dari masyarakat Papua sendiri.

Belakangan ramai diperbincangkan, nama Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terseret dalam sebuah dugaan kasus korupsi. Bukan hanya itu, dirinya juga memang sudah resmi berstatus sebagai seorang tersangka. Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe memang merupakan murni kasus hukum.
Bahkan, secara tegas, Mahfud MD juga mengaku bahwa untuk menegakkan kasus yang menyeret nama Gubernur Papua tersebut merupakan perintah dari penegakan Undang-Undang dan juga aspirasi dari masyarakat Bumi Cendrawasih sendiri, serta memang bukanlah kasus yang ada sangkut pautnya dengan politik.
Menurut Menko Polhukam, tidak sedikit warga Papua yang sangat menginginkan supaya hukum bisa benar-benar ditegakkan bahkan tanpa pandang bulu sama sekali termasuk untuk memproses Lukas Enembe, karena seluruh bukti mengenai kasus itu semuanya sudah mencukupi.
Bukti awal bagaimana terungkapnya kasus Lukas Enembe yang terseret dugaan korupsi diungkapkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana dirinya memang terlibat dalam gratifikasi dengan besaran hingga Rp 1 miliar. Dengan seluruh bukti yang berhasil dikantongi oleh KPK tersebut, lantas menurut Mahfud MD memang semuanya sudah cukup untuk bisa membuka beberapa dugaan korupsi lainnya yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Terkait dengan beberapa dugaan korupsi lain yang juga menyeret nama Gubernur Papua itu, ternyata masih ada dugaan korupsi dengan besaran Rp 566 miliar, kemudian terdapat lagi aliran dana sebesar Rp 71 miliar yang saat ini sudah diblokir oleh pemerintah. Sebenarnya Pemerintah Pusat sendiri sudah memberikan banyak dana anggaran untuk Otonomi Khusus (Otsus) Papua hingga senilai Rp 1.000,7 triliun sejak tahun 2001 silam, kemudian untuk dana Otsus di era Lukas Enembe sendiri saja sudah senilai lebih dari Rp 500 triliun.
Namun, Mahfud MD mengaku sangat miris karena dengan dana yang sangat besar tersebut telah digelontorkan oleh Pemerintah Pusat, nyatanya rakyat Papua masih saja tetap dalam lingkaran kemiskinan dan sama sekali tidak terlihat adanya perbaikan. Hal itu diyakininya sebagai akibat dari para pejabat daerah sana sendiri yang justru banyak melakukan foya-foya dan menyelewengkan dana.
Sejauh ini, ketika terdapat sebuah pembangunan infrastruktur yang terjadi di Papua, seperti contohnya adalah pembangunan jalan tol, ternyata itu sama sekali tidak melibatkan pemerintah daerah, namun merupakan murni proyek dari pemerintah pusat yang menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga jelas saja, dengan banyaknya dana Otsus yang seharusnya sudah diterima dan mampu dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua tapi sama sekali tidak berdampak, menimbulkan sebuah rasa kecewa dan ironi.
Dugaan korupsi pun menjadi semakin kencang berhembus karena bagaimana bisa dengan memiliki dana Otsus sebanyak itu, namun tetap saja masyarakatnya masih miskin dan justru banyak pembangunan infrastruktur di Papua yang malah dikerjakan langsung proyeknya oleh pemerintah pusat tanpa dibantu pemda setempat. Maka dari itu, ketika terdapat kasus korupsi dengan bukti yang sudah jelas seperti pada Lukas Enembe, maka hal tersebut murni adalah bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh negara.
Senada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri juga menegaskan hal yang sama, bahwa memang penyidikan yang terus dilakukan untuk mengupas kasus dugaan korupsi dari Lukas Enembe ini merupakan murni bentuk penegakan hukum dan juga berdasarkan dari laporan masyarakat sendiri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menggelar penyidikan. Alat bukti tersebut didapatkan dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Diungkapkan Ali, penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan ke Lukas Enembe pada 7 September 2022 lalu untuk diperiksa pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Hanya saja, Lukas tidak memenuhi pemanggilan tersebut. KPK berharap agar ke depannya Lukas bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Pasalnya, dengan sikap yang kooperatif dari Lukas Enembe sendiri, maka secara otomatis seluruh proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan.
Maka dari itu, dengan seluruh bukti yang sudah dikumpulkan oleh KPK, maka sejatinya seluruh pemrosesan mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe merupakan sebuah bentuk penegakan hukum secara murni yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk juga sesuai dengan mandat dari Undang-Undang dan bentuk jawaban atas laporan masyarakat Papua sendiri.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Satgas Mobile Yonif 509 Kostrad Laksanakan Pengobatan Untuk Anak Papua

PORTALINDONEWS.COM, Intan Jaya – Tim Kesehatan Satgas Mobile Yonif 509 Kostrad memberikan pelayanan kesehatan kepada …