Pengesahan KUHP Tidak Mempengaruhi Kunjungan Wisman ke Indonesia

Oleh : Mika Putri Larasati
Editor : Ida Bastian

Portalinodnews.com – Ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan maka ada kekhawatiran dari pelaku usaha di bidang pariwisata, karena ada pasal zina yang melarang tinggalnya 2 orang dalam 1 tempat tanpa pernikahan. Kenyataannya tidak seperti itu karena dunia pariwisata Indonesia baik-baik saja. Para turis asing tetap traveling ke negeri ini dan mereka tak takut akan pasal zina dalam KUHP, karena merupakan delik aduan.
KUHP adalah produk hukum asli Indonesia dan ada banyak pasal yang ditambah di dalamnya. Salah satunya adalah pasal mengenai perzinaan. Dalam pasal ini dilarang keras adanya perkosaan dan perzinaan, di mana 2 orang yang tak punya ikatan pernikahan resmi (secara negara) dilarang untuk tinggal serumah. Ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara.
Pasal perzinaan menjadi salah satu pasal KUHP yang populer karena ada pihak yang takut akan efek darinya, termasuk pelaku usaha di bidang pariwisata. Ketika mayoritas customernya adalah wisatawan asing (yang belum tentu dalam ikatan pernikahan) tetapi hanya memesan 1 kamar di hotel, maka akan takut kena pasal ini. Padahal merekalah sumber pendapatan dari bisnis tersebut.
Widodo Tjahjana, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan bahwa kedatangan para wisatawan asing ke Indonesia justru bertambah. Mereka masuk baik melalui jalur laut, udara, maupun darat. Angka kedatangannya pada tanggal 6 hingga 9 Desember 2022 naik secara signifikan.
Menurut Widodo, tidak ada hubungan antara pengesahan KUHP dengan kedatangan wisatawan asing maupun investor luar negeri. Ada 93.444 warga negara asing yang masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember 2022 (setelah KUHP disahkan).
Pernyataan Plt Direktur Jenderal Imigrasi ini membuktikan bahwa pengesahan KUHP tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Mereka tidak takut akan pasal zina pada KUHP. Namun terus melanjutkan liburan akhir tahunnya di Bali maupun daerah lain di Indonesia. Salah besar jika ada yang menuduh bahwa KUHP akan membawa kemunduran bagi dunia pariwisata di negeri ini.
Para turis paham bahwa KUHP tidak akan berpengaruh pada aktivitas mereka di Indonesia. Memang KUHP tak hanya berlaku bagi WNI, tapi juga WNA. Namun jika KUHP berlaku maka tidak serta-merta ada penangkapan, misalnya di hotel, losmen, atau kawasan lainnya. Pihak security tentu tidak akan gegabah atau mengundang aparat untuk melakukan penggrebekan.
Mengapa ada kondisi seperti ini? Penyebabnya karena KUHP adalah delik aduan. Di mana seorang tersangka baru bisa dilaporkan dan dipidana jika ada yang melaporkannya. Misalnya orang tua atau pasangan sahnya. Namun jika ada turis asing yang datang bersama pacarnya, maka tak akan kena pasal perzinaan dalam KUHP, karena tidak ada yang melaporkannya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Edward Omar Sharif, menyatakan bahwa turis asing tidak perlu khawatir akan pasal perzinaan pada KUHP baru. Ia mempersilakan wisatawan datang ke Indonesia, karena tidak akan terkena pasal tersebut. Pasal ini merupakan delik aduan dan hanya berlaku ketika orang tua atau anak turis yang melaporkan.
Dalam artian, para wisatawan asing dijamin tak kena pasal perzinaan dalam KUHP karena merupakan delik aduan. Di Indonesia, tidak ada yang melaporkan mereka. Pertama, mereka sedang berwisata dan tidak kenal sama sekali dengan orang Indonesia. Kedua, yang berhak melapor adalah orang tua atau anaknya. Sedangkan posisinya jauh karena sedang tidak liburan bersama-sama.
Kemudian, kebudayaan dan situasi turis di luar negeri berbeda jauh dengan di Indonesia. Di sana sudah umum hidup bebas tanpa ikatan perkawinan. Jika ada pasangan yag berlibur bersama maka tidak akan dipermasalahkan oleh orang tuanya. Mereka tidak akan melaporkan dengan delik aduan di Indonesia dengan pasal perzinaan KUHP.
Jika ada jaminan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM maka para turis bisa dengan mudah datang ke Indonesia, tanpa takut kena pasal-pasal dalam KUHP. Mereka bisa menghabiskan liburan akhir tahun di Bali, Lombok, atau tempat lain. Seharusnya negara yang memberlakukan travel warning setelah KUHP disahkan juga memahami substansi KUHP sehingga mereka membatalkan warning tersebut.
Ketika ada jaminan dari Prof. Edward maka para pengusaha di bidang pariwisata tidak akan khawatir. Penyebabnya karena KUHP tidak akan berdampak negatif pada turisme di Indonesia. Kunjungan dari wisatawan asing akan tetap banyak. Apalagi di momen akhir tahun, saat mereka akan berpesta di pantai-pantai di Bali.
Pengesahan KUHP tidak akan berdampak negatif terhadap dunia pariwisata di Indonesia. Penyebabnya karena pasal perzinaan dalam KUHP merupakan delik aduan dan harus ada orang tua yang melaporkan, baru bisa dipidana. Turis asing yang membawa pasangannya akan boleh datang ke Indonesia karena mereka tidak akan kena pasal dalam KUHP.

Penulis adalah kontributor Ruang baca Nusantara

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Masyarakat Tolak Penyebaran Radikalisme

Oleh: Veritonaldi Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Masyarakat Indonesia telah lama menunjukkan sikap tegas dalam …