PORTALINDO – BENGKULU – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M, Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menghimbau kepada masyarakat provinsi Bengkulu untuk tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tahun ini. Ia menjelaskan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
“Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kepada masyarakat untuk sayangi diri sendiri, orang lain khususnya keluarga di kampung karena berpotensi menjadi pembawa virus Covid-19,” jelasnya Rabu (21/04/2021).
Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
“Peningkatan kasus bukan hanya sekadar positif Covid-19, juga efek komorbid dan usia lanjut,” imbuhnya.
Penulis : zul