PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengamankan pelaku tawuran yang mengakibatkan dua orang terluka. Hal tersebut dikatakan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah
saat menggelar konferensi pers, Senin (15/3/2021).
“Pelaku yang berhasil diamankan diantaranya MH (20), Da (16),SI bin EN (22) dan AK bin NN (19) sementara ke 7 lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kompol R Manurung.
Kompol R Manurung mengatakan, sebelumnya telah terjadi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Duri Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (12/3/2021).
“Akibat dari insiden tersebut dua orang pemuda mengalami luka hampir di sekujur tubuhnya, akibat sabetan senjata tajam diantaranya HA (16) dan AD (16),” kata Kapolsek.
Manurung juga menjelaskan, kejadian tersebut berawal mula dari kedua kelompok tersebut saling menerima tantangan untuk melakukan tawuran melalui media sosial (Medsos)
“Kelompok akun @desikel2022 (kelompok korban) memasang status untuk mengajak tawuran kemudian akun @dualibel2021 (kelompok pelaku) saat sedang berkumpul diangkringan jalur 20 Kembangan, Jakarta Barat melihat ajakan tawuran tersebut kemudian kedua kelompok tersebut melakukan janjian untuk melakukan tawuran,” jelasnya.
Masih dikatakanya, setelah terjadi kesepakatan, kemudian kelompok @dualibel2021 menuju Joglo untuk mengambil alat-alat senjata tajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok @desikel2022, senjata tajam sudah disiapkan sebanyak 3 buah celurit dan dibagikan kepada rekan-rekan pelaku.
Selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB, kelompok pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih ada sekitar 5 sepeda motor dan berboncengan. Para pelaku membawa senjata tajam dan kayu melakukan penyerangan terhadap kelompok korban.
“Setelah berhasil menyerang korban, para pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, begitu pihaknya mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar mendatangi dan melakukan olah kejadian perkara. Kemudian memburu para pelaku.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menerangkan pihaknya bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 4 pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran yang melukai korbannya dari kelompok desikel2022.
“Dari hasil penyelidikan didapati bahwa dua kelompok tersebut terlibat aksi tawuran dipicu karena unsur gengsi berawal dari saling ejek dimedia sosial,” ucap AKP Yudi Adiansyah.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1e Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Budi B)