PORTALINDONEWS.COM, Jombang -Polres Jombang tidak butuh waktu lama dalam mengamankan seorang yang di duga dengan tindak pidana penculikan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76 F JO pasal 83 UU RI no 35 TA 2014 tentang perubahan atas UU no 23 TA 2002 tentang perlindungan anak Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib.
Kapolres Jombang AKBP MOH NURHIDAYAT S.H S.I.K M.M membenarkan dengan adanya kejadian tindak pidana di wilayah hukum polres Jombang di tempat panti asuhan Al,Hasan
Desa watugaluh ,kecamatan Diwek kabupaten Jombang Jawa timur , Pelapor yang bernama Shohihah izah perempuan umur 46 tahun agama Islam alamat gendong RT 001/007 Desa watu Galuh kecamatan Diwek Korban Zakia Jihan Kamelia ( bayi ) alamat dusun keras RT 007/004 desa keras kecamatan Diwek kabupaten Jombang
Kapolres Jombang AKBP , Moh Nurhidayat ,SH Sik mm Tidak butuh lama sudah bisa menangkap dan mengamankan se orang yang di duga melanggar tindak pidana di wilyah hukum polres Jombang Tak lain hanya sudah diamankan yaitu seorang perempuan yang bernama , EMP Binti DW ,26 tahun, Lahir di kota Kediri 16 Desember 1996, pekerjaan suwasta, alamat Jalan raya Ploso no, 78 kecamatan Ploso kabupaten Jombang.
Dari awal permulaan Pelaku datang sebagai tamu bertujuan bermain dengan anak anak panti setelah tidak lama penanggung jawab panti asuhan sholat ashar dan tidak ada pengawasan lalu salah satu anak panti di bawa pelaku keluar tanpa se izin penanggung jawab panti asuhan
Selebihnya kronologi Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 16 ,,00 wib di panti asuhan Al Hasan desa watu Galuh kecamatan Diwek ,kabupaten Jombang kehadiran satu orang perempuan mengaku kepada penanggung jawab panti asuhan untuk bermain main bersama dengan anak anak panti dan menerangkan bahwa pada saat waktu masih kuliah pelapor sering main main di panti asuhan atas keterangan tersebut penanggung jawab menerima pelapor sebagai tamu namun dan bermain main dengan anak anak panti serta mengendong bayi berusia 4 bulan dengan di dampinggi oleh penanggung jawab panti asuhan berpamitan akan melaksanakan sholat ashar saat terlapor terlepas dari pengawasan penanggung jawab selanjutnya pelapor membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai 1 buah mobil calya putih saksi sempat melakukan pengejaran namun pelapor berhasil melarikan diri
Kini polres Jombang bergerak cepat dan sudah bisa mengamankan dengan barang bukti 1unit mobil Toyota Alya warna putih nopol L 1318 MB Bayi atas nama Zakia Jihan kamilia ,tandasnya.
(Angga)