PORTALINDONEWS.COM POLRES METRO Jakarta Utara melakukan Press Conference Pada hari Senin 10 Mei 2021 tentang kasus Viral perbuatan tidak menyenangkan dengan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan oleh Debt Collector di daerah Jakarta Utara Jalan Yos Sudarso 1, Jakarta Utara 14230.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul.14.00 Wib, pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kec Cilincing Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, mendapatkan laporan dari anggota PPSU/ Satpol PP bahwa dirinya melihat ada kendaraan didepan kantor Kel. Semper Timur yg macet total karena terdapat sebuah mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK. warna putih dikepung oleh beberapa Debt collector kurang lebih 10 org, kemudian didalam mobil tersebut ada anak kecil dan Seorang yg sakit. Lalu Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil! alih supir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Dikarenakan Serda Nurhadi tidak mahir mengendarai mobil jenis automatic, sehingga dirinya membawa kendaraan tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan pada saat akan masuk kedalam jalan Tol, kemudian mobil tersebut di kepung oleh beberapa orang Debt collector disertai dengan ancaman kekerasan seperti yang terjadi didalam video viral tersebut, kemudian Serda Nurhadi turun dari kendaraan dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang Debt collector. Didapatkan informasi bahwa Mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing CLIPAN FINANCE selama 8 bulan. Setelah kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan polisi.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, kemudian KASAT RESKRIM POLRES METRO JAKARTA UTARA, AKBP DWI PRASETYO WIBOWO, S.IL.K., membentuk tim gabungan yang terdiri dari UNIT JATANRAS, UNIT RESMOB dan UNIT RESKRIM POLSEK KOJA untuk mengungkap kasus ini, kemudian dari hasil penyelidikan, berhasil di identifikasi dan diamankan sejumlah 11 Pelaku Dari hasil interograsi awal bahwa yang terdapat dalam video viral ialah atas nama
1. Donny Sapulete
2. Hanoch Hannes Latuheru
3. Hervy R. Leatomu
4, Gerio Lewerissa
5. Joefare Thenu
6. Gerry Yansen Tahitu
7. Yosep A. K. Meka
8. Alfian Manuputty
Dari hasil interograsi lanjutan, didapatkan fakta bahwa kejadian ini berawal pada saat tsk AM dan tsk YAK sedang nongkrong di daerah Jakarta Utara. Saat itu mereka sedang menggunakan aplikasi online untuk mengecek kendaraan yang kreditnya bermasalah/ menunggak di jalan, kemudian kedua tsk berhasil mengidentifikasi salah satu kendaraan yang kreditnya bermasalah yaitu mobil jenis mobilio dengan no pol B 2638 BZK dan didapatkan data bahwa kendaraan tersebut menunggak kredit selama 5 (Lima) Bulan. Mendapatkan data tersebut, kemudian tsk AM mengirimkan data itu ke group debt collector yang isinya merupakan para pelaku, lalu tsk PA, salah satu pclaku yang ikut dalam group debt collector, bertugas untuk mencari informasi lebih lanjut terkait data tunggakan kredit kendaraan tersebut, lalu tsk HEL memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan pihak PT. ACK (pihak penerima kuasa penarikan kendaraan) untuk mendapatkan surat kuasa penarikan dari CLIPAN FINANCE.
Setelah mendapatkan data yang lengkap, kemudian tim debt collector berangkat menuju alamat debitur kendaraan mobilio di daerah Bekasi, kemudian tim tersebut melihat kendaraan akan bergerak menuju daerah cilincing jakarta utara. Tim debt collector masih terus membuntuti kendaraan tersebut (hal ini dikarenakan surat kuasa belum dipegang oleh tim debt collector). Setelah surat kuasa telah jadi dan dipegang oleh tim ini, kemudian tim debt collector mencegat kendaraan mobilio di daerah cilincing. Dikarenakan kerumunan ini mengakibatkan kemacetan, maka kedua belah pihak sepakat untuk bergerak menuju kantor kelurahan di daerah cilincing. Setelah itu datang anggota babinsa didaerah cilincing
Mencoba mendamaikan situasi tersebut dan Kedua belah pihak sepakat anggota babinsa akan membantu membawa kendaraan tersebut
untuk jalan kerumah sakit PMC (port medical centre) dikarenakan didalam kendaraan tersebut terdapat anak kecil dan sedang ada yang sakit Pada saat akan memasuki tol, tiba-tiba para pelaku mencegat kendaraan tersebut dan Mengakibatkan keributan di TKP.
Para pelaku mengakui dalam waktu 5 Bulan terakhir telah melakukan penarikan kendaraan sebanyak 8 kali. Adapun sebagai pemimpin dalam keloMPOk debt collector ini ialah tsk HEL
C. DAFTAR PELAKU :
1. Nama: HEL, Jenis in: Laki-laki, Agama: Kristen, TTL: Dili, 22 Februari 1993 (28 Thn),
2. Nama: JAK, Jenis kelamin Laki-laki, Agama: Kristen, TTL: Ambon, 25 April 1992 (29 Thn),
3. Nama: PA, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen, TTL: Ambon, 7 Juni 1991 (29 Thn),
4. Nama: HRL, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen, TTL: Dili, 19 Desember 1996 (24 Thn)
5. Nama: DS, Jenis kelamin: Laki-laki, AgaMA: Kristen, TTL: Ambon, 13 Mei 1983 (36 Thn)
6. Nama: AM, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen, TTL: Ambon, 18 September 1992 (28 Thn)
7. Nama: JT, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen, TTL: Ambon, 26 April 2000 (21 Thn)
8. Nama: GYT, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen, TTL: Ambon, 8 Januari 1996 (25 Thn)
9. Nama: GL, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen, TTL: Ambon, 10 Juli 1983 (37 Thn)
10. Nama: HHL, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen, TTL: Ambon, Januari 1994 (27 Thn)
11. Nama: YAK, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Katholik,TTL: Kupang, 22 Juli 1998 (22 Thn)
DAFTAR BARANG BUKTI :
1.Video rekaman yang viral
2. 1 (Satu) unit KR4 merk Mobilio dengan No Pol B 2638 BZK warna putih
3. 4 (Empat) unit KR2 berbagai jenis
4. 8 (Delapan) Set Pakaian dan Celana yang digunakan pelaku pada saat kejadian
5. 4Empat) buah Helm
6. 4 (Empat) Buah Handphone
7. Visum Et Repertum
E. MODUS OPERANDI
Adapun cara para pelaku dalam melakukan aksinya ialah dengan cara melakukan pengecekan via aplikasi online di HP, dengan maksud untuk mengecek identitas kendaraan roda dua maupun roda empat yang berjalan, lalu apabila didapatkan data bahwa kendaraan tersebut menunggak kredit di salah satu pembiayaan/ leasing, maka para pelaku akan berkomunikasi dengan pihak leasing agar dibuatkan surat kuasa penarikan, sehingga para pelaku memiliki surat tugas dalam penarikan kendaraan tersebut.
Namun setelah didalami oleh penyidik, ternyata para pelaku tidak memiliki SERTIFIKAT PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan yang menunggak, Sehingga dapat dikatakan para pelaku tidak memiliki keabsahan dalam penarikan suatu kendaraan. Hal ini dapat diumpamakan seperti kepemilikan kendaraan, bahwa para pelaku memiliki STNK, namun tidak memiliki BPKB dan SIM.
Dalam pelaksanaan teknisnya, para pelaku menggunakan cara ancaman kekerasan dan mengerumuni targetnya, sehingga mengakibatkan pihak debitur ketakutan. Adapun janji keuntungan yang didapat oleh para pelaku apabila berhasil melakukan penarikan suatu kendaraan, maka akan diberi fee sejumlah Rp. 300.000 — 1.000.000 per orang (tergantung dari jenis kendaraan).
F. MOTIF :
Adapun motif yang menjadi penyebab para tersangka melakukan tindakan ini jalah dikarenakan terdapat beberapa pelaku sebelumnya memiliki pekerjaan tetap yaitu security di suatu BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan), Namun dikarenakan pandemik Covid-19, para pelaku di non aktifkan pekerjaannya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku menyambi sebagai debt collector,
G. PASAL YANG DITERAPKAN :
Adapun pasal yang akan di terapkan kepada para tersangka ialah pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 (Satu) Tahun dan 365 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 ( Sembilan ) Tahun.
(Lucky sun)