BENGKULU TENGAH- PORTALINDONEWS.COM – Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu tengah mendalami laporan seorang warga Desa Pematang Balam, Kecamatan Hulu Balik, Kabupaten Bengkulu Utara atas dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur disalah satu Pondok Pesantren di Bengkulu Tengah (Benteng). Ayah Korban melaporkan guru atau ustad ponpes warga Dusun Kemasan RT.1/4 Losari Lor, Losari, cirebon, Jawa Barat berinisial MNZ (25), kemarin Rabu (25/10/21).
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto S.IK., M.H., menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima oleh petugas, peristiwa yang menimpa korban berinisial NNF (14) terjadi pada tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu di ruang UKS Pondok Pesantren. Korban pun kabur dari Pondok Pesantren ke kosan kakaknya, karna korban tidak tahan lagi untuk tinggal di pondok pesantren.
Korban diduga menerima kekerasan yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan bantal, selanjutnya menampar pipi sebelah bagian kiri, kanan, dan depan menggunakan tangan sebelah kanan. Orangtua korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Pondok Pesantren, namun orang tua korban tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kekerasan tersebut. Alhasil orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke KA SPKT Polres Bengkulu Tengah.
“Saat ini laporan tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh Polres Bengkulu Selatan, apakah benar ada atau tidaknya tindak kekerasan yang diterima oleh korban,” Ujarnya
Jika benar melakukan tindak kekerasan terlapor terancam dikenakan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.
Warta : zul