RKUHP Serap Banyak Aspirasi dan Junjung Keberimbangan

 

Oleh : Raditya Rahman
Editor : Ida Bastian

RKUHP dalam proses pembuatannya terus menyerap banyak sekali sudut pandang dan juga terus menjunjung keberimbangan sehingga jelas memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan perspektif KUHP lama.
Proses pembuatan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memang menjadi sebuah hal yang harus dikerjakan dengan penuh kehati-hatian dan tidak bisa secara sembarangan. Hal tersebut dikarenakan banyak sekali hal yang harus dipertimbangkan dengan segala kompleksitas yang ada di masa sekarang.
Tidak bisa dipungkiri bahwa sejauh ini Indonesia terus menggunakan landasan hukum dalam konstitusi sesuai dengan KUHP yang dibuat oleh Belanda bahkan sejak sebelum Bangsa ini merdeka. Maka tentunya secara logis pasti sudah banyak hal yang berubah jika ditarik kondisinya ke masa tersebut dengan dibandingkan masa saat ini. Untuk itu RKUHP memiliki urgensitasnya tersendiri karena diharapkan akan mampu memuat banyak peraturan yang jauh lebih revelan dengan kehidupan masa kini.
Namun ternyata, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Marcus Priyo Gunarto menyatakan bahwa dalam proses rekodifikasinya, tim penyusun RKUHP masih harus terus memperhatikan kiranya apakah ada poin-poin tertentu dalam KUHP lama yang mungkin masih bisa berlaku dan dianggap masih relevan.
Beberapa hal lain juga perlu diperhatikan pula, menurut Prof Marcus, Indonesia sendiri sudah seringkali melakukan upaya ratifikasi atau melakukan adopsi terhadap konvensi-konvensi Internasional yang memuat hukum pidana dan diserap. Hal tersebut bagi beliau juga harus diperhatikan pula, ditambah lagi dengan bagaimana telah ada perkembangan hukum pidana di luar KUHP sejak Indonesia mengalami kemerdekaan hingga detik ini, yang mana memang sudah banyak sekali hal telah berubah dan berkembang. Maka dari itu, segala hal kompleks tersebut terus dikodifikasi agar pelaksanaan RKUHP nantinya bisa memiliki keserempakan asas.
Lebih lanjut, Profesor sekaligus dosen di Departemen Hukum Pidana tersebut menjelaskan bahwa ternyata posisi hukum adat (Living Law) ternyata bahkan sejak keberlakuan KUHP lama pun juga sudah diakomodasi. Beliau menambahkan bahwa delik adat di masing-masing daerah memang dalam KUHP lama akan dituangkan di dalam Peraturan Derah (Perda), yang mana nanti dikompilasikan secara nasional namun masih memiliki batasan-batasan tertentu.
Batasan dalam keberlakuan delik adat tersebut adalah selama sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), tidak bertentangan dengan asas-asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat yang beradab. Sehingga jelas sekali bahwa RKUHP nantinya masih sangat menjunjung tinggi adanya hukum adat selama poin-poin tersebut terpenuhi.
Masih membicarakan mengenai hukum adat, bahkan Guru Besar Hukum Pidana UGM tersebut menegaskan bahwa justru pengakuan adanya hukum atau delik adat merupakan ciri khas yang dimiliki oleh hukum pidana di Indonesia, karena di satu sisi memang ada hukum positif yang tertulis, namun di sisi lain masih terus mengakui adanya delik adat. Sehingga jelas bahwa ciri khas ini akan semakin menjadi teraktualisasikan apabila Indonesia memiliki produk konstitusi hukum sendiri dan sama sekali tidak meneruskan apa yang sudah dibuat oleh Belanda sejak sekitar 2 abad silam.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Prof Marcus mengakui jika memang seluruh proses dari mulai awal pembahasan RKUHP, semuanya memang sudah melalui pembicaraan yang panjang dan melibatkan banyak sekali pihak, bahkan bukan hanya sekedar Pemerintah dan para pakar hukum saja, melainkan masyarakat secara luas pun diikutsertakan dalam pembahasan tersebut.
Pemerintah sendiri telah mengadakan sosialisasi mengenai RKUHP bahkan ke dua belas kota besar di Indonesia, bukan hanya sekedar melakukan sosialisasi namun juga sekaligus melakukan upaya penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan stakeholder. Kemudian setelah selesainya proses sosialisasi tersebut, dilakukan pembahasan lagi dalam internal Pemerintah namun juga masih terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Belakangan terdapat pasal yang sempat ramai diperbincangkan yakni mengenai aturan yang membahas adanya penghinaan pada Kepala Negara atau Presiden dan Wakil Presiden. Terkait hal tersebut, profesor yang juga memiliki keahlian di bidang Comparative Law tersebut menjelaskan bahwa dalam penyusunan RKUHP sama sekali tidak hanya menggunakan sudut pandang dari satu jenis perspektif saja sehingga banyak kepentingan yang harus diperhatikan seperti kepentingan individu, kepentingan masyarakat dan juga kepentingan negara.
Dari berbagai kepentingan tersebut, memang harus dicari sebuah titik keseimbangannya. Maka dari itu terdapat pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu terdapat pula logika bahwa kepala negara dari negara lain apabila berkunjung ke Indonesia saja harus benar-benar dihormati serta dihargai, maka secara otomatis kepala negara Bangsa ini sendiri pun juga harus mendapatkan perilaku yang sama.
Apabila mencoba untuk diperbandingkan, maka jelas sekali bahwa posisi RKUHP di sini jauh lebih mengakomodasi hal-hal yang kompleks karena sejak proses pembuatannya saja terus menyerap banyak sekali sudut pandang secara holistik dan berusaha untuk menjunjung keberimbangan, sangat berbeda dengan penerapan KUHP lama.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Insitute

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Koramil 1707-04/Kimaam Gencar Berikan PMT Untuk Tambah Dan Tingkatkan Gizi Anak

PORTALINDONEWS.COM, Merauke ~ Babinsa Koramil 1707-04/Kimaam Kodim 1707/Merauke yang dipimpin langsung oleh Sertu Datus Lobya …