Tersangka Ros Intan Kebal Hukum? Kasus Investasi Bodong 2 tahun Mangkrak Di Polres Tangsel

PORTALINDONEWS.COM Jakarta | – Apa kabar kasus investasi bodong Bos Skylight Ros Intan? Meski sudah menjadi tersangkah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai milyaran rupiah, toh hingga kini Ros Intan seperti tak tersentuh hukum. Sejumlah alat bukti dan saksi sudah menjadikan Ros Intan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya, namun hingga kini Dirut PT Skylight itu masih melenggang bebas.

Entah mengapa Ros Intan seperti kebal hukum? Meski terjerat kasus dan berstatus tersangka, Ros Intan namapak seperti tidak terganggu dengan status hukum yang tengah disandangnya. Aktivitas glmour Ros Intan justru seperti sengaja dipamerkan melalui medsos pribadi –seolah sengaja mengejek— para pelapor yang berniat memenjarakan dirinya.

Dalam satu momen, Ros Intan memamerkan dirinya tengah party dengan kalangan jetset. Pada sesi lainnya, Ros intan seperti tak ragu memposting dirinya di Fesbook dan Instagram pribadi, dirinya tengah menikmati udara segar terbuka sebuah kolam renang di Bali.

Emmy Ariyanti (35), salah satu korban Kasus Penipuan dan Penggelapan Investasi Bodong Ros Intan yang mengaku tertipu hampir Rp. 1 Milyar merasa sangat kecewa dengan penanganan pihak penyidik Kepolisian Resort Tangerang Selatan yang belum juga men-tersangka-kan Ros Intan.

“Gimana gak kesel. Capek saya dengan kerja penyidik polisi yang berlarut dan gak jelas. Jangankan menangkap, menjadikan tersangka aja belom. Sementara Ros Intan enak enak plesiran. Kok dia seperti kebal hukum,”jelas Emmy, geram, sambil mengirinkam sejumlah foto update Ros Intan melalui seluler, Rabu, (5/5/21)

Sejak saya buat laporan, lanjut Emmy, dengan Nomor LP/888/K/VIII/2019/SPKT/Res Tangsel tanggal 01 Agustus 2019 sampai sekarang ini belum juga ada kepastian kasusnya. Padahal Ros Intan sudah menjadi tersangka di Polda Metro jaya setelah korban lain melaporkan belakangan.

“Mengapa LP saya di Polres Tangsel berlarut gak jelas. Bayangkan, teman saya (NS) baru lima bulan lalu buat laporan di Polda, terkait kasus yang sama, kok bisa langsung tersangka,’’ tandas Emmy.

Saat dikonfirmasi media pada akhir Maret 2021, Penyidik Polres Tangsel Bripka Abdurochman Ismail menyatakan akan segera memberitahukan perkembangan hasil penyidikan perkara (SP2HP) dan agenda gelar perkara secepatnya. Ismail menyatakan pihaknya membutuhkan waktu karena menangani kasus investasi bodong Skyliht tidak sejak awal.

“Mohon dimengerti kami baru sebulan menerima lipahan kasus dari penyidik sebelumnya. Tentu kami masih pelajari dan mendalami. Kami sudah konfirmasi beberapa saksi dan kami Bu masih membutuhkan satu kepastian. Tolong kooperatif,’’papar Penyidik Polres Tangsel, Bripka Abdurochman Ismail, ketika itu.

(Lucky sun )

About Portalindonews

Check Also

Mewaspadai Provokasi Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2024

Oleh : Dhita Karuniawati  Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Setelah proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang …