Tindak Tegas KST Pengganggu Kedamaian Papua

Oleh : Sabby Kosay

Editor : Ida Bastian

Kelompok separatis dan teroris (KST) wajib untuk ditindak secara tegas karena telah melakukan berbagai tindak kriminal dan menggangu kedamaian Papua. Mereka tak hanya menakut-nakuti , namun juga sampai tega menyerang orang asli Papua sampai ada yang kehilangan nyawa.

Papua dikenal sebagai daerah eksotis dan jadi tujuan wisata, baik turis lokal maupun internasional. Namun sayangnya Papua juga dikenal sebagai tempat yang dihuni oleh kelompok pemberontak alias KST. Mereka mencoreng nama Papua dan membuatnya berkonotasi negatif, padahal Papua adalah bagian dari Indonesia dan tidak seharusnya dirusak oleh keberadaan KST.

Selama ini, KST memang selalu meresahkan karena sudah berkali-kali melakukan aksi dan membahayakan masyarakat. Bahkan tanggal 16 Juli 2022 lalu mereka menyerang warga di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, dan menyebabkan 11 korban jiwa. Di antara korban ada seorang pendeta dan menandakan kekurangajaran KST, seorang tokoh agama bukannya dimuliakan malah dihabisi dengan brutal.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa selama semester pertama 2022 (Januari hingga Juli), ada 44 gangguan dari KST. Jumlah ini meningkat karena tahun lalu hanya ada 34 kasus KST. Gangguan dari KST terjadi di Kabupaten Yahukimo, Intan Jaya, Nduga, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Painai.

Irjen Mathius melanjutkan, warga Papua dihimbau agar menghindari daerah yang rawan konflik. Tujuannya agar tidak bersinggungan dengan anggota KST yang sedang ‘turun gunung’ alias keluar dari markasnya. Namun masih agak sulit karena warga juga butuh bepergian ke sana untuk mencari nafkah.

Untuk melindungi warga dari serangan KST maka kelompok pemberontak tersebut harus ditindak secara tegas. Pasalnya, mereka sudah melakukan kasus-kasus berat, seperti pencurian dan pembunuhan massal. Jika ada anggota KST yang tertangkap maka wajib untuk diadili dan mendapat hukuman yang paling berat sebagai efek jera.

Jika ada anggota KST yang terlibat kasus pencurian maka hukumannya adalah 5 tahun penjara, sesuai dengan pasal 362 KUHP. Kemudian ketika ada yang kena kasus pembunuhan maka hukumannya bisa  seumur hidup, bahkan hukuman mati. Tindakan ini harus dilakukan agar anggota KST kapok dan tidak melakukan kejahatan lagi, yang merugikan warga Papua (baik yang pendatang maupun warga asli).

Sementara itu, anggota DPD RI dari Papua, Yorrys Raweyai meminta pemerintah memberangus KST hingga ke akar-akarnya. Dalam artian, KST wajib dibasmi karena merugikan masyarakat Papua dan membuat mereka terancam, dan bisa rusak mentalnya karena diteror terus menerus. Jika KST sudah diberantas maka kehidupan warga akan membaik dan perekonomian mereka tidak terganggu oleh serangan kelompok tersebut.

Ketika ada serangan KST tentu pasar ditutup sementara dan hal ini sangat merugikan karena masyarakat Papua jadi kehilangan penghasilan. Oleh karena itu perlu ada langkah yang lebih tegas untuk membasmi KST. Sekaligus pengamanan pasare dan tempat-tempat umum lain dari gangguan KST.

Yorrys melanjutkan, pemerintah harus melakukan langkah yang terukur dan terencana untuk memberantas KST. Penyebabnya karena mereka berusaha memecah-belah persatuan di Indonesia. Ketika ada serangan KST maka yang jadi korban adalah warga pendatang, sehingga memicu konflik antara orang asli Papua (OAP) dan juga pendatang. Hal ini sangat berbahaya karena bisa membuat kerusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, antar golongan).

Tindakan tegas terhadap KST perlu dilakukan, selain memberi hukuman yang paling berat. TNI dan Polri sebagai aparat keamanan juga diperbolehkan bertindak tegas kepada KST jika ada konflik di daerah-daerah yang rawan. Bahkan mereka juga diizinkan untuk melakukan tindakan tegas terukur ketika berhadapan langsung dengan para anggota KST.

Tindakan tegas terukur dilakukan karena saat head to head dengan para anggota KST, maka tidak bisa dibekuk dengan tangan kosong. Penyebabnya karena mereka menggunakan senjata api dan wajib dilawan dengan senjata api juga. Jika tidak, maka nyawa aparat yang malah terancam keselamatannya, sehingga tindakan tegas terukur boleh dilakukan dan tidak melanggar prosedur.

Jangan ada masyarakat yang termakan hoaks dan propaganda yang sengaja disebarkan oleh anggota KST, yang dilakukan untuk mengambil simpati warga Papua. Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh aparat adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, agar mereka tidak lagi berhadapan dengan KST. Bukannya sebagai bentuk arogansi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), atau usaha untuk militerisasi Papua.

Masyarakat wajib mendukung pemerintah dan aparat dalam rangka memberantas KST. Aparat keamanan menjalankan tugasnya untuk mengamankan warga Papua dan mencegah terjadinya konflik, yang bisa berakibat buruk pada perdamaian dan perekonomian. Tindakan tegas wajib dilakukan agar KST kalah dan hukuman setimpal diberikan kepada mereka, karena telah melakukan berbagai aksi kriminal.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Danrem 172/PWY Pimpin Panen Raya Dilahan Ketahanan Pangan Kodim 1701/Jayapura

PORTALINDONEWS.COM, Jayapura – Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan, Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Dedi …