Oleh : Alfred Jigibalom
Editor : Ida Bastian
Portalindonews.com – Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua adalah kelompok separatis yang wajib diberantas karena berkali-kali melakukan penyerangan, baik ke warga sipil maupun aparat keamanan. Simpatisannya juga wajib ditindak tegas karena agar paham separatis dapat hilang dari Papua.
Keberadaan KST bagai duri dalam daging karena mereka selalu berulah dan korbannya adalah masyarakat sipil yang tak berdosa. Padahal kelompok separatis ini berkampanye akan kemerdekaan, tetapi malah jelas-helas merugikan orang asli Papua, sungguh sebuah tindakan yang kontras dan mengherankan.
Kekejaman KST tidak usah dipertanyakan lagi karena mereka sering menyerang warga Papua sehingga muncul korban luka-luka dan korban jiwa. Namun sayangnya ada segelintir orang yang jadi simpatisan KST. Entah apa alasan mereka untuk jadi pendukung kelompok separatis, tetapi mereka juga harus ditindak tegas agar KST tidak punya pendukung lalu diberantas dengan mudah.
Salah satu simpatisan KST yang jadi sorotan public adalah Anton Gobay. Ia dibekuk kepolisian Filipina dengan alasan pembelian dan kepemilikan senjata api illegal. Sebanyak 40 senjata api laras panjang diamankan oleh aparat sebagai barang bukti pada kasus ini.
Senjata-senjata api sengaja dibeli dengan tujuan untuk mendukung pemberontakan KST. Selama ini masyarakat bertanya-tanya, dari mana kelompok separatis tersebut mendapatkan pasokan senjata, sedangkan mereka tidak mungkin membeli senapan secara legal (karena dilarang oleh hukum Negara)? Ternyata baru sekarang terkuak jawabannya dan Kepolisian RI sangat berterima kasih kepada kepolisian Filipina karena bergerak cepat dalam penangkapannya.
Antin Gobay adalah WNI asli Papua dan ia pernah menjadi tersangka dalam kasus separatisme. Ketika sudah selesai dengan kasus tersebut ia tidak kapok, malah berbisnis secara illegal dengan menyuplai senjata ke KST. Hal ini dinyatakan oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.
Masyarakat marah terhadap Anton Gobay karena mencoreng nama Indonesia di mata Filipina dan dunia internasional. Jangan sampai gara-gara ulahnya, Indonesia dicap sebagai Negara separatis dan teroris. Indonesia adalah Negara demokrasi, bukan Negara yang bercitra negatif.
Anton Gobay harus mendapat tindakan tegas dan kasusnya saat ini ditangani oleh Kepolisian Salangani, Filipina. Setelah itu ia akan diurus dan dipenjara agar mendapatkan efek jera. Penyebabnya karena pendukung kelompo teroris seperti KST juga wajib mendapatkan tindakan tegas.
Pengamat intelijen Ridlwan Habib menyatakan bahwa simpatisan kelompok teroris seperti Anton Gobay bisa dijerat UU nomor 5 Pasal 13A tahun 2013. Siapapun yang menyebarkan dan mempropagandakan terorisme harus ditangkap.
Dalam artian, Anton Gobay akan terkena UU nomor 5 Pasal 13A tahun 2013 dengan hukuman 5 tahun penjara. Diharap dengan hukuman seberat itu maka diharap akan menjadi efek jera. Anton harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjadi simpatisan KST sekaligus penyuplai senjata api ke mereka.
Seorang pendukung kelompok separatis memang harus ditindak dengan tegas, karena gara-gara bantuannya aksi terorisme jadi lancar. Bayangkan jika tidak ada penangkapan Anton Gobay, maka puluhan senjata api akan dikirim ke Indonesia dan KST bisa makin beringas karena memiliki senjata baru. Bisa saja korban-korban yang kebanyakan dari masyarakat sipil akan lebih banyak.
Pendukung kelompok separatis wajib ditindak tegas karena berkat bantuannya, akan banyak potensi warga yang kehilangan nyawa. Ia hanya memikirkan keuntungan berupa uang yang banyak. Namun tak menghitung kerugian warga asli Papua yang menjadi korban KST, yang kehilangan keluarganya. Bayangkan jika korban kekejaman KST adalah ayah dan istri serta anaknya harus menderita karena kehilangan sang pencari nafkah.
Anton Gobay harus menyadari bahwa KST sangat licik karena beberapa bulan lalu ada kasus mutilasi warga Papua, dan ternyata mereka adalah simpatisan kelompok separatis tersebut. Kepada para simpatisan mereka masih saja bertindak kejam dan ia tidak boleh main-main dengan nyawanya sendiri, hanya demi mengejar uang.
Sudah terlalu banyak daftar kekejaman KST dan pentolan-pentolannya masuk ke dalam daftar pencarian orang. Oleh karena itu masyarakat Papua sendiri mendukung tindakan aparat, khususnya Satgas Damai Cartenz, untuk melakukan penangkapan KST. Penyebabnya karena KST sudah masuk ke ranah kriminal dengan melakukan perusakan. Mereka tak mau jadi simpatisan karena sadar akan bahaya kelompok separatis tersebut.
Masyarakat mendukung Satgas Damai Cartenz dengan menjadi informan, jadi ketika ada kegiatan yang mencurigakan bisa langsung dilaporkan. Penyebabnya karena bisa jadi di sana ada anggota KST yang sedang menyamar. Jika ada pelaporan seperti ini maka makin bagus karena anggota KST bisa dicokok dengan cepat.
Warga mendukung aparat keamanan dengan tak jadi simpatisan serta tak mau menyembunyikan anggota KST yang melarikan diri dari kejaran petugas, baik setelah melakukan penembakan atau bukan. Mereka sadar bahwa KST amat merugikan sehingga tidak mau diajak bekerja sama. KST bukanlah pahlawan tetapi malah penjahat yang sukanya mengacak-acak perdamaian di Bumi Cendrawasih.
Tindakan tegas terhadap para simpatisan KST harus dilakukan karena perbuatannya merugikan warga Papua. Ia akan dihukum 5 tahun penjara dan dirasa pantas karena bantuannya membuat rakyat Papua makin sengsara. KST harus diberantas, bukannya didukung dan dijadikan junjungan oleh simpatisan.