Oleh : Abner Wanggai
Editor : Ida Bastian
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Papua. Salah satu upaya tersebut ditempuh melalui strategi pemekaran wilayah Papua dalam rangka mempercepat pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dalam sebuah kesempatan pertemuan bersama Mendagri, Kapolri dan Panglima TNI, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Papua akan dimekarkan menjadi lima wilayah berdasarkan UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Tujuan dari pemekaran daerah otonomi baru tersebut adalah agar fokus dalam menyejahterakan rakyat Papua lebih maksimal, karena Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia.
Terkait wacana tersebut, Hans Mote selaku Kepala Suku MeePago di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura sangat setuju dan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk pemekaran wilayah otonomi baru di tanah Papua.
Mote mengajak masyarakat Papua untuk mendukung pemerintah demi mensejahterakan dan memajukan masyarakat Papua dengan pemekaran wilayah otonomi baru.
Dengan adanya pemekaran daerah otonomi, diharapkan Papua dapat semakin maju dan perkembangannya merata di setiap lini sehingga masyarakatnya juga ikut maju.
Dirinya berpendapat bahwa pemekaran ini baik untuk kemajuan masyarakat, pembangunan, pendidikan dan pelayanan kesehatan bertambah baik untuk kedepannya.
Salah satu permasalahan yang ada di Papua adalah, keterbatasan sarana kesehatan dan jarak yang jauh menjadi kendala dalam pelayanan kesehatan.
Tokoh Papua Wilem Frans Ansanay mengatakan, karakteristik tanah Papua berbeda dengan daerah lainnya. Salah satu contohnya, luas satu kabupaten di Papua ada yang sama dengan satu provinsi di Pulau Jawa.
Menurutnya, Papua harus ditangani serius, terutama pada sektor kesehatan. Hanya saja sejumlah permasalahan di Papua masih ditemui, wilayah yang dekat dengan provinsi saja masih kekurangan, bagaimana dengan wilayah lainnya.
Wilem menegaskan, alokasi anggaran untuk kesehatan sekitar 15%. Padahal seharusnya, sektor kesehatan bisa mencapai 25% atau 50%.
Ia menambahkan, revisi undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengatur sejumlah aspek. Diantaranya, mempertegas rencana pemekaran wilayah atau pemerintah provinsi di Papua.
Lebih jauh, Willem mengungkapkan, jika anak milenial ada yang teriak yang berbeda dengan pemerintah Indonesia, jangan salahkan mereka. Pasalnya, mereka tidak mendapatkan pelayanan dengan baik atau tidak sampai. Padahal, lanjutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan maka bisa menjadi bencana bagi bangsa Indonesia.
Prof Imron Cotan selaku pemerhati Papua mengaku dirinya mendukung adanya pemekaran wilayah Papua. Mengingat wilayah Papua begitu luas dengan penduduknya tidak banyak, pelayanan kesehatan bisa agak terhambat. Bisa dibayangkan, untuk menempuh wilayah diperlukan waktu berhari-hari.
Imron berharap, dengan adanya pemekaran untuk kemudahan pelayanan kesehatan di Papua, maka pemenuhan kebutuhan manusia di Papua akan menjadi lebih baik.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono setuju akan adanya pemekaran di wilayah Papua, namun hanya dua wilayah yaitu di Selatan dan Pegunungan sehingga diharapkan pengelolaan daerah semakin baik.
Nono mengatakan, idealnya Papua memiliki 7 provinsi, melihat kluster berdasarkan budaya dan adat istiadat. Wilayah Papua dengan empat provinsi diharapkan bisa mengatur wilayahnya sehingga besaran wilayah dengan besaran persoalan bisa dikelola dengan baik.
Menurutnya, setelah ada empat provinsi di Papua, akan dievaluasi pelaksanaan pengelolaan wilayah karena ada daerah lain yang juga memerlukan pemekaran, yaitu Kalimantan.
Politikus PKB, Abdul Kadir Karding menyatakan sepakat bila Pemerintah hendak melakukan pemekaran di Wilayah Papua dan Papua Barat.
Melalui pendekatan pemekaran wilayah, Karding menilai persoalan – persoalan di Papua akan segera terselesaikan. Karena melalui pemekaran, akan lebih mudah bagi pemerintah pusat untuk membangun dan mengembangkan provinsi – provinsi di Bumi Cenderawasih.
Dirinya juga meyakini, jika terjadi pemekaran, pemerintah akan bisa lebih fokus untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Papua. Hal tersebut dikarenakan ruang lingkupnya menjadi lebih terbatas dan tidak terlalu luas seperti saat ini.
Kebijakan pemekaran Papua merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Papua. aPalagi di papua masih banyak yang tergolong ke dalam daerah-daerah tertinggal.
Dalam rencana pemekaran di Papua, Pemerintah juga telah melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat adat Papua, pemerintah juga telah melibatkann berbagai pihak termasuk masyarakat adat Papua.
Jika melihat luas dan kondisi geografis Papua, memang perlu adanya pemekaran, namun pelaksanaann sebaiknya bertahap dan tetap harus mengutamakan kebutuhan masyarakat.
Pemekaran wilayah Papua tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat Papua dan tidak serta merta menimbulkan wacana disitegrasi. Namun begitu pemekaran provinsi yang berada di Timur Indonesia harus pula memperhatikan kebutuhan masyarakat agar mereka bisa merasakan kesejahteraan pasca pemekaran Papua tersebut terealisasi.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo