Mendukung Ketertiban Peribadatan

Oleh : Muhammad Yasin

Editor : Ida Bastian

Penertiban speaker atau pengeras suara masjid mendapatkan apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masyarakat pun mendukung aturan seputar speaker masjid/musala yang diharapkan dapat menjaga ketertiban peribadatan.
Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tak heran masjid dan musala ada di mana-mana. Dalam rangka menyampaikan suara azan, maka diperbolehkan untuk menggunakan speaker luar. Kita sudah memaklumi jika di jam-jam tertentu speaker tersebut berbunyi, karena memang sudah waktunya salat.
Speaker masjid diatur oleh Kementrian Agama, mulai dari waktu diperbolehkan untuk bersuara sampai penggunaan speaker dalam atau luar. Ketua MUI Bidang Fatwa, Arorun Niam Soleh menyatakan bahwa, surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian Agama tersebut patut diapresiasi. Penyebabnya karena aturan tersebut sejalan dengan ijtima’ ulama yang diadakan oleh Komisi Fatwa.
Asrorun menambahkan, saat membuat surat edaran maka Kementerian Agama sudah berkonsultasi dengan MUI serta para ulama. Memang untuk mengatur speaker masjid harus benar-benar teliti, karena berfungsi sebagai syiar, mengumandangkan azan serta iqamah. Akan tetapi, subtansinya jangan sampai mengganggu orang lain.
Pihak Kementrian Agama memang telah menerbitkan surat edaran beberapa waktu lalu, yang mengatur tentang penggunaan speaker masjid. Aturan-aturannya yakni, saat azan dan iqamah boleh menggunakan speaker luar, sedangkan ketika salat subuh, salawat, doa, dan kuliah subuh menggunakan speaker dalam. Untuk speakernya juga harus diatur agar suaranya bening dan maksimal seratus desibel.
Kemudian, untuk acara-acara besar seperti salat Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri boleh menggunakan speaker luar. Begitu juga dengan takbiran sebelum hari raya, boleh pakai speaker luar tetapi maksimal jam sepuluh malam. Ketika jumatan maka salawat sebelum azan boleh dikumandangkan maksimal sepuluh menit, sedangkan untuk khutbah, zikir, dan pengumuman infak/sedekah wajib memakai speaker dalam.
Masyarakat mendukung kelestarian dan ketertiban di tempat peribadatan umat Islam, karena memang kita mayoritas muslim, tetapi bukan berarti di suatu kampung pasti Islam semua. Di negara yang pluralis maka pasti ada umat dengan keyakinan lain. Penggunaan speaker dalam untuk kegiatan seperti salawatan dan zikir adalah bentuk toleransi sehingga mereka tidak akan terkaget-kaget.
Selain itu, penertiban speaker masjid memang harus dilakukan karena kenyataannya masih banyak masjid atau musala yang tidak tertib. Misalnya baru jam tiga pagi, untuk membangunkan umat yang akan tahajud maka speaker dipasang keras-keras dengan salawatan. Padahal ibadah itu sunnah dan takutnya suara tersebut malah mengganggu.
Sebagai contoh, jika ada masyarakat yang berusia tua maka takut akan kaget lalu jantungnya kumat karena ada penggunaan speaker yang tidak tertib. Selain itu ada pula bayi yang kesusahan untuk tidur nyenyak ketika suara dari rumah ibadah malah terlalu kencang, padahal bukan waktunya salat.
Penertiban speaker masjid bukanlah sebuah langkah untuk melarang, melainkan untuk merapikan. Speaker-speaker yang sudah hampir soak harap diganti dengan yang baru agar audionya lebih mulus dan tidak menimbulkan suara kresek-kresek yang tidak membuat nyaman telinga. Selain itu, salawatan juga sebaiknya dengan speaker dalam agar lebih tertib.
Masyarakat mendukung penuh ketertiban di rumah ibadah dan surat edaran dari Kementrian Agama. Speaker masjid memang perlu ditertibkan lagi penggunannya agar suara azan yang disampaikan dalam kualitas bagus. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk menumbuhkan rasa toleransi dan tidak mengganggu masyarakat ketika ada speaker yang berbunyi kencang padahal belum waktunya salat.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Ciptakan Kebersamaan, Babinsa Sertu Jumadi Komsos dengan Anggota LMK

Potalindonews.com, Kodam Jaya, Jakarta Barat – Bertempat di Jalan Mangga Besar IX RT.09/RW.06, Kelurahan Tangki, …