Portalindonews.com, Jakarta, 12/6/2021 — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membeberkan sejumlah pasal karet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan direvisi.
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyebut ada empat pasal yang akan direvisi. Di saat yang sama, pemerintah akan menambah satu pasal, yakni Pasal 45C.
“Pasal 27 seluruh ayat, ayat 1 sampai 4; kemudian Pasal 28 ayat 1 sampai 2; Pasal 29; dan Pasal 36,” kata Sugeng dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6).
Sugeng menjelaskan pemerintah mengubah ketentuan pidana pada Pasal 27 ayat (1). Dalam draf revisi, hanya orang yang berniat menyebarkan konten asusila yang dipidana. Adapun pembuat konten tidak lagi bisa dijerat pasal tersebut.
Pemerintah menambah hukuman pidana bagi pelaku perjudian online lewat Pasal 27 ayat (2). Hukuman pidana ditambah dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara karena merujuk pasal 303 ayat (1) KUHP.
Pemerintah merinci aturan soal pencemaran nama baik dan fitnah pada Pasal 27 ayat (3). Selain itu, pemerintah mengurangi hukuman pidana bagi pelaku pencemaran nama baik dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Pemerintah juga merinci Pasal 27 ayat (4) yang mengatur pemerasan dan pengancaman. Pemerintah menambah kalimat, “Pemaksaan seseorang supaya memberikan barang sesuatu atau membuat hutang atau menghapuskan piutang.”
Penambahan rincian aturan juga dilakukan di Pasal 28 ayat (1). Pemerintah menambahkan norma informasi menyesatkan yang dapat dipidana hanya yang diduga menimbulkan kerugian.
“Kemudian Pasal 28 ayat (2) ini yang sering sekali menjadi sorotan teman-teman koalisi, itu kita ubah di dalam formulasinya dengan kita memperbaikinya dengan usulan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain,” ujar Sugeng.
Dalam Pasal 36, pemerintah merinci hukuman hanya dapat diperberat jika menimbulkan kerugian materiel. Selain itu, hukuman bagi pelanggar Pasal 27 hingga Pasal 29 tidak lagi diperberat.
Satu pasal baru yang akan ditambah adalah Pasal 45C. Pasal ini diadopsi dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Di situ dikatakan ada pemberitahuan yang tidak pasti atau berkelebihan atau tidak lengkap dan itu dapat menimbulkan keonaran,” ujarnya.
“Yang pertama, tadi menimbulkan keonaran, kalau yang ayat keduanya menimbulkan keonaran dan ini ancaman pidananya lebih rendah, yaitu selama 4 tahun dan pidana dendanya,” kata Sugeng melanjutkan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITU dan memilih merevisi beberapa pasal. Menurutnya, mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.
“Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut. UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam jumpa pers daring yang disiarkan langsung kanal Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6).
Tim Pewarta DKI Jakarta