PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – KPAI mengikuti rapat koordinasi dengan KPPPA yang melibatkan lintas K/L dalam rangka penanganan kasus demi kasus prostitusi anak yang kini tengah marak.
“Sejak Januari laporan mengenai kasus prostitusi melibatkan anak diantaranya 79 anak korban, saksi dan pelaku di Pontianak berdasar 14 kali penertiban Kepolisian sejak Juli 2020. Kemudian di Jakarta operasi Yustisi Polsek Cempaka Putih mengungkap dugaan 47 anak dalam jaringan prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta, kemudian 4 anak yang diamankan di Sunter Jakarta Utara dan 36 anak korban prostitusi di Mojokerto dan Sidoarjo, dengan pola reseller online di Kos-kosan yang kini sedang ditangani Polda Jawa Timur kata Ai Maryati Solihah, Komisioner KPAI, Kamis (4/2/2021).
Untuk itu KPAI melihat langkah-langkah yang harus dilakukan saat ini adalah :
1. Mendorong koordinasi antar pemangku kepentingan perlindungan anak, Gugus Tugas TPPO, dan penegakkan hukum, dalam membangun situasi kondusif penanganan korban dan sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
2. Memastikan anak mendapatkan pemenuhan layanan rehabilitasi psiko-sosial dengan memenuhi protocol kesehatan, terutama intervensi kesehatan reproduksi (kespro) fisik dan psikologis.
3. Aparat penegak hukum segera mengungkap kasus-kasus tersebut dan menangani sampai akarnya dengan menggunakan aturan yang berlaku, yakni UU No 35/2017 tentang perlindungan anak, UU No 21/2007 tentang tindak perdagangan manusia dan aturan perundangan lainnya.
4. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan orang tua dan kalangan pelajar mengenai pemahaman kespro dan tindak pidana perdagangan orang.
5. Mendorong partisipasi anak dalam pembangunan sehingga anak memiliki kegiatan positif dalam pemanfaatan waktu luang dan terhindar pada situasi buruk prostitusi
6. Perlu meningatkan edukasi Internet sehat dan pemanfaatan digital untuk kegiatan positif.
7.Berdasarkan masukan dari masyarakat, meminta pemerintah menutup platform media yang menyediakan aplikasi pertemanan yang potensial bahkan sangat massif digunakan untuk kegiatan prostitusi online.
Ai juga menegaskan, perlu diketahui berdasarkan hasil pengawasan secara langsung maupun tidak langsung bahwa dalam situasi covid-19 tidak menyurutkan maraknya kasus trafficking dan eksploitasi pada anak. Hal ini terlihat dari hasil tabulasi data pengawasan KPAI mencapai 149 kasus sampai dengan 31 Desember 2020.
Sehingga KPAI mendorong dan memastikan terselenggaranya penanganan dan rehabilitasi anak korban sesuai dengan B-IV Protokol Penanganan Anak Korban Kekerasan Dalam Situasi Pandemi Covid-19.
“Proses rekrutmen anak-anak korban baik secara offline dan sebagian besar menggunakan jaringan online, berupa media sosial dengan modus lowongan kerja, jaringan prostitusi online menggunakan platform media social, kemudian modus lain dengan melemahkan relasi kuasa, anak dipacari dahulu, anak mengajak anak (peer recruitment) masuk dalam dunia prostitusi, kondisi anak ada yang sudah putus sekolah dan masih pelajar, anak dari keluarga tanpa pengasuhan positif (lari dari keluarga), lingkungan dan pergaulan yang mendukung gaya hidup hedonis dan dapat penghasilan instan,” jelasnya. (Budi B)