Mendagri Dorong APIP Utamakan Upaya Pencegahan Pelanggaran

PORTALINDONEWS.COM, Jatinangor – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran. Karena itu, APIP perlu membuat mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang berupa pidana, administrasi, maupun yang menyangkut perilaku anggota.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegas Mendagri saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektur Daerah Seluruh Indonesia secara virtual, dari Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Selasa (26/7/2022).

Mendagri menegaskan, ukuran keberhasilan pengawas bukan terletak pada banyaknya menemukan dan memenjarakan orang yang melanggar. Namun, ukuran keberhasilan itu berada pada kemampuan APIP untuk memberikan pendampingan dan masukan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Kalau makin banyak terjadi pelanggaran di tempat itu, berarti aparat pengawas internal pemerintahnya tidak jalan,” ujar Mendagri.

Oleh karena itu, lanjut Mendagri, APIP harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Hal ini perlu menjadi prinsip utama APIP dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, APIP merupakan tulang punggung pengawasan di lingkungan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Meski demikian, upaya pencegahan itu dilakukan dengan tidak menoleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, pelanggaran yang bersifat kecil dan masih bisa ditangani melalui mekanisme restoratif tidak perlu ditangani dengan pendekatan pidana.

Selain melakukan pencegahan, lanjut Mendagri, APIP juga berperan melakukan pengawasan, baik reguler maupun khusus secara berjenjang. Peran lainnya yakni memberikan pendampingan saat adanya pemeriksaan eksternal seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aparat Penegak Hukum (APH), ataupun pengawas lainnya. Selain itu, APIP juga berperan dalam memberikan saran kepada pimpinan mengenai tindakan yang perlu dilakukan terhadap temuan pelanggaran.

“(Saran itu) Bisa tindakan warning, peringatan, bisa sanksi, sampai kepada yang ekstrem yaitu penegakan hukum yang diserahkan kepada APH,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

About Portalindonews

Check Also

Koramil 1707-04/Kimaam Gencar Berikan PMT Untuk Tambah Dan Tingkatkan Gizi Anak

PORTALINDONEWS.COM, Merauke ~ Babinsa Koramil 1707-04/Kimaam Kodim 1707/Merauke yang dipimpin langsung oleh Sertu Datus Lobya …