Menuju Kampanye Pemilu Bersih dari Sampah Visual

Oleh : Ridwan Putra Khalan 

Editor: Ida Bastian

 Portalindonews.com –Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata, menjadi panggung bagi partai politik, calon presiden, dan calon legislatif untuk memperkenalkan diri dan merebut perhatian rakyat melalui kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peraturan kampanye untuk Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Masa kampanye, yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, memberikan ruang bagi peserta pemilu untuk memasang atribut kampanye (APK) seperti bendera, spanduk, baliho, dan stiker di berbagai tempat.

Di DKI Jakarta, KPU telah menentukan sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, taman, dan pepohonan. Meskipun aturan ini sudah ada, masih banyak peserta pemilu yang mengabaikannya, memasang APK di tempat-tempat terlarang seperti jembatan, jalan layang, dan pepohonan.

Tidak hanya melanggar aturan, pemasangan APK sembarangan juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemandangan kota menjadi semrawut dan mengganggu keindahan, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Aksi ini mendapat protes dari warga, seperti yang diungkapkan oleh Andra, seorang penduduk Jakarta Timur, yang merasa terganggu oleh baliho dan spanduk yang merusak pemandangan dan menghalangi jalan.

Pemasangan APK yang tidak terkendali juga telah mengakibatkan kecelakaan dan bahaya bagi masyarakat. Video viral menunjukkan seorang pengendara motor di Jakarta Barat jatuh karena tertimpa baliho kampanye.

Kejadian serupa terulang di Bali dan Kebumen, dengan korban luka-luka hingga meninggal dunia. Bahkan, lansia pun menjadi korban akibat bendera partai politik yang terjatuh di jembatan layang Kuningan, Jakarta Selatan.

Metode kampanye tradisional dengan menggunakan baliho, spanduk, dan bendera tampaknya kurang efektif, terutama bagi pemilih muda yang lebih akrab dengan dunia maya. Kelompok milenial cenderung mencari informasi melalui media sosial, sehingga kampanye digital menjadi pilihan yang lebih menarik dan efisien.

Dalam konteks ini, penggunaan konten digital memungkinkan caleg untuk lebih jelas memaparkan visi, misi, dan gagasannya. Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga berpendapat bahwa ruang publik seperti taman dan jembatan penyeberangan harus terbebas dari atribut kampanye. Pemasangan APK di ruang publik dapat mencemari visual lansekap kota dan mengganggu mobilitas warga. Dalam hal ini, partai politik dan calon legislatif seharusnya memberikan contoh yang baik dengan mematuhi aturan pemasangan APK.

Data dari KPU menunjukkan bahwa mayoritas pemilih Pemilu 2024 adalah kelompok Generasi Z dan Milenial. Oleh karena itu, kampanye yang lebih kekinian melalui konten digital menjadi lebih relevan dan efektif.

Langkah pertama menuju Pemilu bersih dari sampah visual adalah dengan meninggalkan metode kampanye tradisional yang kurang efektif dan beralih ke strategi yang lebih sesuai dengan preferensi pemilih masa kini.

Keberhasilan Pemilu yang aman dan nyaman bagi masyarakat sangat tergantung pada kesadaran dan ketertiban dalam berkampanye. Setiap partai politik dan caleg seharusnya memahami pentingnya patuh terhadap aturan kampanye demi kebaikan bersama. Kampanye yang dilakukan dengan cara yang buruk dapat merugikan baik caleg maupun partai itu sendiri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan aturan kampanye. Sosialisasi terus dilakukan, seperti yang dilakukan Bawaslu Jakarta Timur yang mengeluarkan surat imbauan untuk menertibkan APK yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan pelanggaran melalui WA Center yang disediakan.

Romi Maulana dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menekankan bahwa Bawaslu harus menjalankan fungsinya secara ketat sesuai Undang-Undang Pemilu. Pemasangan APK juga telah diatur dalam peraturan, termasuk tempat-tempat yang dilarang. Namun, disayangkan bahwa pelanggaran cenderung dibiarkan dan tidak mendapatkan efek jera yang memadai.

Titi Anggraini, Pakar Kepemiluan dan Hukum dari Universitas Indonesia, menilai bahwa kontestan pemilu wajib bertanggung jawab atas pemasangan APK yang mengakibatkan warga celaka. Bawaslu dan pemda juga harus ikut bertanggung jawab dalam mencegah insiden ini.

Menegakkan aturan kampanye dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran adalah langkah yang perlu diambil untuk menciptakan Pemilu yang aman dan nyaman.

Pemilu menjadi panggung perang baliho, poster, dan bendera di setiap sudut jalan raya. Senyuman dan janji-janji para caleg serta capres-cawapres berseliweran di antara wajah-wajah pengguna jalan. Sayangnya, APK pemilu yang berukuran besar dan dipasang sembarangan menjadi sumber petaka bagi masyarakat.

Untuk menciptakan Pemilu yang aman dan nyaman, diperlukan langkah-langkah konkret. Sosialisasi tentang tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK harus ditingkatkan, dan sanksi tegas harus diberlakukan untuk pelanggaran tersebut.

Bawaslu harus lebih aktif dalam mengawasi jalannya kampanye, serta memberikan informasi publik tentang partai atau caleg yang melakukan pelanggaran. Selain itu, aparat penegak hukum harus menindak kontestan pemilu yang pemasangannya mengancam keselamatan masyarakat.

Pemilu yang bersih dan bebas dari sampah visual bukanlah impian yang tidak mungkin. Dengan kesadaran dan kerjasama semua pihak, mulai dari partai politik, caleg, Bawaslu, pemda, hingga masyarakat, Pemilu 2024 dapat menjadi contoh penyelenggaraan demokrasi yang baik dan bertanggung jawab.

Jangan biarkan Pemilu menjadi panggung bagi petaka dan risiko bagi keselamatan masyarakat. Mari bersama-sama menuju kampanye pemilu yang bersih, nyaman, dan aman bagi kita semua.

Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

BIN Perkuat Pilar Ekonomi Masyarakat Aceh Melalui Program AMANAH

Oleh : Teuku Reza Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Badan Intelijen Negara (BIN) terus memperkuat …