Portalindonews.com,Kabupaten Tangerang – Pelonggaran Ppkm untuk pulau bali dan jawa menjadi level 2 dan 3,membawa angin segar para pedagang Destinasi wisata Pantai Tanjung Pasir,sehingga membuat para pedagang bisa mengerjakan perekonomianya.
“Seiring diberlakukannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
“Pembukaan wisata dengan kapasitas 25 persen itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa – Bali.
“Iya, sekarang sudah diperbolehkan dibuka lagi. Ini merujuk kepada Instruksi Mendagri.”Allhamdulliah pedagang bisa berjualan lagi,selama level 4 para pedagang di wisata tanjung pasir tidak bisa berdagang karna pengunjung sepi.
Walau pun saat ini kapasitas pengunjung hanya 25 persen,namun bisa membawa angin segar para pedagang kecil yang berjualan di wisata tanjung pasir”Ujar supri kepada awak media.Minggu (12/9/21).
Supri pun menambahkan Pengujung atau wisatawan yang berlibur ke destinasi wisata Pantai Tanjung Pasir wajib mematuhi protokol kesehatan,”Tambah supri.
Salah satu pedagang wisata tanjung pasir Rini menjelaskan, Allhamdulliah semenjak Pelonggaran ppkm Saya bisa berjualan lagi,karna semenjak ppkm Level 4 saya ga bisa berjualan,bahkan sampai hutang pinjam untuk bertahan hidup,”Ucap Rini.
Saya berharap kepada pemerintah agar bisa mengerti keadaan para pedagang kecil seperti kami,serta semoga covid cepat berlalu dan kami semua bisa berjualan seperti biasa nya,”Harapnya.
“Apa lagi kami semua para pedagang di wisata Tanjung Pasir sudah divaksin,”Tandasnya.
Red/Amr