Vaksin Booster Percepat Peningkatan Kekebalan Komunal

 


Oleh : Aurora Putri
Editor : Ida Bastian

Vaksinasi merupakan kebutuhan pokok yang bertujuan agar masyarakat terhindar dari bahaya Covid-19. Vaksinasi ketiga atau vaksin booster merupakan upaya untuk meningkatkan kekebalan komunal, sehingga diperlukan percepatan vaksinasi Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat cakupan vaksinasi booster di Indonesia masih relatif rendah yakni sekitar 25%. Angka Ini masih jauh di bawah standar cakupan vaksinasi yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni minimal 50% dari keseluruhan populasi.
Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril menuturkan, masyarakat yang akan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, hotel dan tempat publik lainnya, nantinya akan wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster atau dosis ketiga. Menurutnya, persyaratan vaksin booster tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, melainkan juga sebagai upaya melindungi masyarakat secara luas.
Vaksin booster bukan merupakan kewajiban secara paksa, namun hal ini memberikan perlindungan. Bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi masyarakat di area publik. Contohnya di kendaraan publik, perlu dilindungi dan saat kegiatan berskala besar.
Pada dasarnya, vaksinasi Covid-19 melindungi diri agar terhindar dari gejala maupun sakit bila tertular virus Corona. Dimasukkannya vaksin booster menjadi syarat beraktivitas di ruang publik juga bertujuan untuk menggenjot cakupan booster yang masih rendah dibanding vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Demi upaya percepatan vaksinasi booster, Mohammad Syahril mengajak seluruh masyarakat untuk segera booster bila belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Vaksinasi Covid-19 termasuk booster tetap dibutuhkan sebagai upaya perlindungan.
Setiap kabupaten/kota diharapkan untuk berupaya melakukan percepatan vaksinasi booster. Sentra-sentra vaksinasi hingga kerja sama TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya dapat semakin diperkuat.
Vaksin booster juga resmi menjadi syarat untuk masuk ke fasilitas umum seperti mal, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya. Aturan tersebut telah tertulis melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat.
SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022. Sesuai salinan SE Mendagri, penerbitan SE tersebut rupanya menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Bahwa diperlukan syarat vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan/atau mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Bunyi SE terkait vaksin booster untuk masuk fasilitas publik termasuk mal, yakni :
Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran, rumah makan, kafe, mal dan area publik lainnya.
Arahan kewajiban vaksinasi booster untuk memasuki fasilitas publik sebagaimana SE Mendagri, ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh provinsi.
Sementara itu, dalam SE Mendagri nomor 440/3817/SJ ini, terdapat pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu terkait dengan vaksin booster untuk memasuki fasilitas umum. Bagi yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi, dapat melampirkan surat keterangan dokter. Ketetapan tersebut adalah ;
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Diharapkan, bupati/wali kota melakukan sosialisasi penggunaan dan melakuan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Pada kesempatan berbeda, Budi Gunadi Sadikin pernah mengatakan, “Lebih baik Divaksin booster dibanding harus skrining tes Covid-19 dengan swab. Sesuai dari arahan Presiden Jokowi, Menkes Budi Gunadi pernah menyampaikan, bahwa pelaksanaan vaksinasi booster harus lah dipercepat. Perlu adanya inovasi dan pendekatan supaya masyarakat tergerak untuk mau mendapatkan vaksin booster.
Perlu kita ketahui juga bahwa vaksinasi juga menjadi kegiatan yang dapat mengurangi gejala berat. Evaluasi efektifitas vaksin Covid-19 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI, membuktikan bahwa vaksin mampu menurunkan risiko terinfeksi Covid-19, serta mengurangi perawatan dan kematian bagi tenaga kesehatan. Studi tersebut dilakukan terhadap 71.455 tenaga kesehatan di Jakarta, meliputi perawat, dokter, bidan , teknisi dan tenaga umum lainnya sepanjang periode Januari-Juni 2021.
Pemberian vaksin booster menjadi penting karena hal tersebut akan membantu sistem kekebalan mengingat virus penyebab penyakit. Jika tubuh kembali terpapar virus tersebut, antibodi dapat mengenali dan membunuhnya sebelum menyebabkan kerusakan.
Kekebalan komunal merupakan target yang harus dicapai oleh Indonesia untuk melepas status pandemi Covid-19. Pemberian vaksin booster akan membantu sistem kekebalan mengingat virus penyebab penyakit. Jika tubuh kembali terpapar virus tersebut, antibodi dapat mengenali dan membunuhnya sebelum menyebabkan kerusakan. Dengan adanya partisipasi masyarakat untuk mengikuti vaksin booster, kekebalan komunal dapat terbentuk dan tren positif pemulihan ekonomi dapat terus terjaga.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

About PORTALINDONEWS

Check Also

Pengawasan Media Diperlukan Dalam Pelaksanaan Pilkada

Portalindonews.com, Semarang – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengajak insan pers untuk terlibat aktif …