Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak Disahkan Menjadi Perda

Portalindonews.com, Kota Tangerang – “Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi optimal sesuai dengan harkat martabat  kemanusiaan,” hal tersebut terkuak saat DPRD Kota Tangerang mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Kota  Layak Anak (KLA) menjadi peraturan daerah pada sidang paripurna, Senin, (27/3/23) Pengesahan perda diawali dengan penyampaian pandangan akhir panitia khusus (pansus) 1 yang membahas Raperda tersebut.

Juru bicara Pansus 1 DPRD Kota Tangerang, Suparmi menyampaikan sejumlah saran terkait disahkannya Perda itu. Di antaranya meminta pemerintah daerah  menyusun rencana aksi daerah kota layak anak. Diharapkan dengan adanya Perda ini, Kota Tangerang sebagai kota layak benar-benar bisa terwujud.

“Selanjutnya menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi optimal sesuai dengan harkat martabat  kemanusiaan,” kata Suparmi.

Kemudian,”Bahwa setelah Perda ini di syahkan harus melaksanakan sosialisasi yang lebih merata, karena sebagus apa pun program atau kegiatan KLA  sudah sepantasnya dibranding agar bisa dirasakan manfaatnya bagi anak-anak dan masyarakat, sehingga kepedulian dan peran aktif masyarakat wajib ditingkatkan,” ucapnya.

Menurut Suparmi, selain  itu, sosialisasi atau penguatan satuan tugas (Satgas) perlindungan anak tingkat RW juga perlu  dilakukan agar bisa lebih berperan aktif dalam mencegah tindakan kekerasan anak serta dapat  dirasakan fungsinya oleh masyarakat.  Juga mengefektifkan penggunaan rumah singgah,  sehingga Pemkot Tangerang dapat memberikan pembinaan dan rehabilitasi  bagi anak jalanan.

Sementara, Wakil Wali kota Tangerang, H Sachrudin menyampaikan rasa syukurnya bahwa Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak bisa disyahkan. Selain itu, antara Pemkot Tangerang dan DPRD terjadi kesamaan persepsi atau pandangan bahwa setiap anak mempunyai hak  hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat  kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Bahwa dalam  mewujudkan penyelenggaraan kota layak anak di Kota Tangerang dibutuhkan jaminan pemenuhan hak  anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” tutupnya.

Ida Bastian

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

JAKARTA, portalindonews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima penyerahan …