PORTALINDONEWS.COM, Jakarta- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, pembangunan di daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional. Pembangunan daerah itu mengacu pada kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan nasional,” terang Suhajar saat memberi arahan secara virtual pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, Rabu (30/3/2022).
Dia menjelaskan, kebijakan desentralisasi telah memberi ruang otonomi yang luas kepada pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan otonomi daerah ini berisi penyerahan urusan pemerintahan konkuren baik yang bersifat wajib maupun pilihan kepada pemda.
Dirinya juga mengungkapkan, gubenur sebagai wakil pemerintah pusat berperan dalam mengoordinir pencapaian target pembangunan di tingkat kabupaten/kota.
“Jadi kerangka berpikir kita terhadap Musrenbang dan isinya adalah berbasis penyerahan urusan pemerintahan konkuren,” jelas Suhajar.
Selain itu, lanjut Suhajar, dalam penyusunan RKPD 2023 pemda perlu memperhatikan sejumlah aspek. Hal itu di antaranya regulasi terbaru, kebijakan terbaru seperti upaya percepatanan penurunan stunting, penurunan kemiskinan ekstrem, dan sebagainya.
Aspek lainnya, yakni perlu memperhatikan dokumen perencanaan, isu-isu strategis yang berkembang, hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) pusat maupun provinsi, serta berbagai aspek penting lainnya.
Di lain sisi, Suhajar menjelaskan dua hakikat pelaksanaan Musrenbang yang digelar pemerintah provinsi. Pertama, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kesetiaan dan konsistensi Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun oleh gubernur dan wakil gubernur.
Kedua, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kualitas pemahaman bupati/wali kota dan jajarannya terhadap RPJMD provinsi. Pemahaman itu dapat dinilai dari kesesuaian usulan bupati/wali kota dalam Musrenbang dengan RPJMD provinsi. Ini mengingat, usulan itu merupakan hasil dari Musrenbang yang dilakukan kabupaten/kota.
Suhajar berharap, Musrenbang yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dapat mengantarkan tercapainya visi dan misi provinsi tersebut.
“Semoga Musrenbang ini semakin mengantarkan cita-cita Jawa Barat yang berada dalam naungan visi dan misi Pak Gubernur,” harap Suhajar.
Puspen Kemendagri