Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu, di Bekuk Unit Reskrim Polsek  Kawasan Muara Baru

Portalindonews.com, Jakarta – Tertangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kawasan wilayah hukum Polsek Kawasan muara baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara berkat atas laporan masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan dalam Prescon di halaman depan Polsek kawasan muara baru Jakarta Utara Kamis 4/11/2021

 

Menindak lanjuti laporan masyarakat,satuan unit Reskrim Polsek kawasan muara baru bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut di jalan muara baru penjaringan Jakarta Utara pada hari Jumat sekira pukul 14:00 wib .

 

Kapolsek kawasan muara baru Polres pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKP Muhamad Debby Tri Andrestian dalam keterangan nya menyampaikan ”

 

” Berdasarkan informasi masyarakat,bahwa di sebuah kontrakan di jalan Muara baru Penjaringan Jakarta Utara,sering dijadikan transaksi barang haram yang dilakukan dua di lokasi yang berbeda pelaku yang berinisial AH ucap Kapolsek

 

” Dari laporan tersebut,team bergerak dengan cepat,alhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH” Kata Kapolsek

 

Dari pemeriksaan pelaku,berhasil mengamankan barang bukti berupa

1 buah kotak warna hijau yang di dalam nya terdapat 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih Shabu berat brutto 1,61 gram

1 bungkus rokok sampoerna mild yang di dalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih Shabu berat brutto 0,24 gram

1 buah dompet warna biru muda yang berisi1 buah timbangan digital dan plastik klip warna bening

1 buah kunci kamar kontrakan Jelas Kapolsek Kawasan Muara Baru

 

Dari penyelidikan bahwa barang jenis sabu tersebut diketahui milik temannya yang masih buron ( DPO ) yang berinisial AB, sambung nya

 

Adapun modus operandi nya dengan mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menjual kepada orang lain di daerah Jakarta utara terangnya

 

Guna menanggung perbuatanya,pelaku dikenakan pasal 114 Ayat [1] Subsider 112 Ayat [1] Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,.( satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,.

 

Amr

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Masyarakat Dukung Upaya Tegas Penanganan OPM di Papua

Oleh Josephine Ramandey  Editor:  Ida Bastian  Portalindonews.com – Penyerangan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap …