Tag Archives: RKUHP Mengutamakan Eksistensi Kehidupan Beragama

RKUHP Mengutamakan Eksistensi Kehidupan Beragama

Oleh : Agung Priatna Editor : Ida Bastian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) mengatur masyarakat Indonesia agar tertib dan tidak melanggar hukum pidana. Selain itu, RUU ini juga mengutamakan eksistensi kehidupan beragama dan menempatkannya di posisi yang tinggi. Seseorang yang terbukti menistakan agama akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. …

Read More »