15 Pelanggar Prokes Terjaring OPS Yustisi Babinsa Koramil 02/TB Bersama Tiga Pilar

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Babinsa Koramil 02/TB Serma Doddy dan Sertu Slamet St intens melaksanakan kegiatan Operasi yustisi bersama BKO yonkap 9, anggota Polsek Tambora, Pol PP, Dishub dan Damkar (tiga pilar) dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Tambora.

Operasi yustisi di gelar di jalan Kopi, RT 07 RW 03, Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat

diawali apel dipimpin Kasatgas Pol PP Roa Malaka Jaja.Minggu (19/8)

Dalam OPS yustisi tersebut 18 personil gabungan tiga pilar menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker seraya memberikan himbauan dan pemahaman protokol kesehatan dengan cara yang humanis kepada masyarakat.

Petugas gabungan mendapati 15 orang pelanggar tidak menggunakan masker, Setelah didata kemudian petugas memberikan sanksi berupa sanksi sosial sebagai efek jera.

Ditempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan,15 orang pelanggar didapati tidak menggunakan masker dan oleh petugas diberikan sanksi.

“Sanksi yang diberikan oleh petugas bagi pelanggar yaitu sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, hal ini sebagai efek jera agar tidak terulang kembali, “Terang Danramil.

Danramil berharap dan mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Tambora.” kami terus menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran covid-19, dan membantu kegiatan ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanakannya, “Pungkas Danramil Kapten Arja.

( Sumber Koramil 02/Tb ).

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Penggerak Ekonomi Nasional, Peran Aktif UMKM Lokal Sangat Penting Tunjang IKN

Oleh: Mayang Dwi Andaru Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Peranan aktif dari para pelaku Usaha …