PORTALINDONEWS.COM,Jombang-Polres Jombang mendirikan Posko Kampung Bebas Narkoba untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Santri, khususnya di wilayah perkampungan. Adanya posko ini, warga bisa langsung menginformasikan bilamana diketahui adanya peredaran narkoba di kampung tersebut.
Posko Kampung Bebas Narkoba di Jombang ini pertama kali dibentuk di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Posko tersebut berada di kantor desa setempat.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, Posko Kampung Bebas Narkoba tersebut akan difungsikan sebagai pusat kegiatan pemberantasan narkoba. Seperti untuk kegiatan sosialisasi, edukasi dan pusat informasi terkait peredaran narkotika.
Dalam hal ini, masyarakat bisa menyampaikan ke posko bilamana diketahui adanya peredaran narkotika di wilayah desa tersebut. Posko Kampung Bebas Narkoba ini setiap harinya ada anggota polisi yang bertugas. Posko ini juga dilengkapi layanan telepon call canter di nomor 082131814148 untuk melayani warga.
“Dengan didirikannya posko ini, dimaksudkan bisa menjadi solusi pemecahan masalah terkait narkoba di tengah masyarakat dan sebagai langkah untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya khususnya di wilayah Kabupaten Jombang,” ujar Kapolres Jombang, Senin (18/09/2023).
Posko Kampung Bebas Narkoba di Desa Sambongdukuh tersebut dilombakan di tingkat Polda Jatim. Pelaksanaan lomba kampung bebas dari narkoba tersebut ditinjau langsung AKBP Suharsono dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan pejabat lainnya serta didampingi oleh Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan beserta tim.
AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Harapannya, Posko Kampung Bebas Narkoba ini bisa menguatkan upaya pemberantasan narkoba hingga tingkat desa. Tujuannya tidak lain untuk memberantas narkoba.
“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
(Angga)