PORTALINDONEWS.COM, Di masa penerapan PPKM darurat Sebanyak 28 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar, Selasa, 6/7/2021.
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Jalan KH Mansyur Kel Tambora Jakarta Barat dan sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas pemadam kebakaran
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19
” pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 28 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi
Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan
Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19
Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 28 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 26 orang diberi sanksi sosial sementara 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi tutupnya
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )