PORTALINDONEWS.COM, Bandung – Untuk pengembangan karier Prajurit maupun PNS dalam kurun waktu selanjutnya di lingkungan Kodiklatad dan menentukan personel yang layak untuk mendapatkan kenaikan pangkat, Wadan Kodiklatad, Mayjen TNI Candra Wijaya memimpin Rapat Sidang Pankar UKP Perwira periode 1 April 2023 dan PNS golongan III periode 1 Oktober 2023 personel Kodiklatad, bertempat di Ruang Rapat Ganesha Kodiklatad. Rabu(7/12/2022).
Dalam sambutannya Wadan menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bagi prajurit dan kenaikan golongan bagi PNS TNI AD bukan sebuah pemberian/hadiah melainkan merupakan hasil kerja keras para Prajurit dan PNS selama kurun waktu tertentu yang dinilai dan kemudian diusulkan kenaikan pangkatnya atau golongannya satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula.
“Saya mengharapkan kepada para peserta agar dalam sidang UKP ini dilaksanakan secara obyektif dan adil agar dapat menghasilkan suatu keputusan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan pada sidang UKP tingkat Mabesad,” ujar Wadan.
Pada Sidang Pankar kali ini, UKP Perwira dan PNS golongan III personel Kodiklatad yang diacarakan sebanyak 40 orang, yang terdiri atas UKP Perwira sebanyak 10 orang dan UKP PNS golongan III sebanyak 30 orang.
(Penerangan Kodiklatad)