BPIKPNPA RI Siap Temui KSP Jenderal Dudung, Desak Penindakan Tegas Galian C Ilegal di Pati

Portalindonews.com //
PATI / JAWA TENGAH — Ketua Umum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan pihaknya akan menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman guna melaporkan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menurut Sukendar, apabila pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH) tidak segera bergerak melakukan penindakan, maka warga dikabarkan siap menggelar aksi besar sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

“BPIKPNPA RI akan menyampaikan langsung kepada KSP terkait keresahan warga. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena adanya aktivitas tambang yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” tegas Sukendar, Jumat (8/5/2026).

Pemberitaan yang beredar di sejumlah media online menyebutkan, aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin masih marak beroperasi di wilayah pengawasan ESDM Cabang Kendeng Muria, meliputi Kabupaten Pati, Kudus, hingga Jepara.

Atas kondisi tersebut, Rahmad Sukendar mengaku akan melakukan konfirmasi langsung kepada Menteri ESDM RI guna meminta kejelasan terkait status legalitas tambang-tambang tersebut. Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik (KIP) yang menjadi hak masyarakat.

“Banyak masyarakat yang bertanya dan resah terkait status tambang tersebut. Maka kami akan meminta penjelasan langsung kepada Kementerian ESDM RI agar informasi ini terang benderang dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sukendar juga menyoroti persoalan keselamatan kerja di lokasi pertambangan ilegal. Ia menyinggung adanya korban luka hingga meninggal dunia dalam aktivitas tambang ilegal yang pernah terjadi di Kecamatan Sukolilo beberapa waktu lalu.

“Siapa yang bertanggung jawab jika ada pekerja atau masyarakat menjadi korban di lokasi tambang ilegal? Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan maupun membahayakan keselamatan warga sekitar.

“Masyarakat sangat diperkenankan untuk ikut mengawasi kegiatan pertambangan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sukendar mengingatkan adanya instruksi Presiden RI Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, terutama yang berada di kawasan hutan dan hutan lindung.

BPIKPNPA RI pun mendesak agar instruksi tersebut benar-benar dijalankan hingga ke daerah, termasuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Red (*)

About Rhamdan Portalindonews

Check Also

Percepat Pembangunan Wilayah, Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Gentengisasi

Portalindonews.com  // KODAM JAYA — JAKARTA UTARA Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., …