PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan III dan IV Tahun 2022 dari tanggal 6 s.d. 10 Juni 2022, Senin (6/6/2022).
Sugeng Hariyono selaku Kepala BPSDM Kemendagri menyampaikan bahwa ASN Ber-AKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Dimana Core Values ASN ini adalah inti dari nilai-nilai dasar ASN bangga melayani bangsa dengan sepenuh hati. Aparatur Sipil Negara dimanapun bertugas seharusnya memegang teguh nilai-nilai dasar serta semboyan yang sama. Seluruh ASN dari berbagai latar belakang profesi, harus mempunyai nilai dasar dan proposisi nilai rujukan yang sama. ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama,” yang artinya agar setiap ASN juga mempunyai orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Jiwa melayani serta membantu masyarakat, wajib tertanam kuat dalam diri setiap ASN.
Kepala BPSDM Kemendagri berharap Camat sebagai aparatur pemerintah di daerah diharapkan mampu menjadi penggerak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat kecamatan yang dilandasi nilai-nilai kepamongan serta program prioritas Pemerintahan membangun Indonesia Maju dan SDM Unggul.
Adapun tugas Camat berdasarkan Pasal 225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan adalah: menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan; Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; mengoordinasikan pemeliharan prasaran dan sarana pelayanan umum; mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahaan di tingkat kecamatan; membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun Tujuan yang hendak dicapai dalam Diklat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta di bidang kepamongprajaan sehingga mampu berperan sebagai pemimpin, koordinator pemerintahan dan mediator masyarakat guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, mengordinasikan ketentraman dan ketertiban umum dan mengordinasikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan adanya peningkatan kompetensi di bidang kepamongprajaan tersebut, maka akan membantu Camat dalam membangun kepemimpinan yang berkarakter kepamongan yang memang masih diperlukan di dalam masyarakat kita dalam mewujudkan good local governance. Pengembangan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah sangatlah penting, mengingat besarnya harapan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.***