PORTALINDONEWS.COM, Jombang – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati, Sumrambah, Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, Asisten dan Staf Ahli serta Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang menggelar Press Conference pada Kamis (28/4/2022) bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang jam 09.00 Wib.
Kepada segenap Insan Pers Jombang, baik media cetak maupun media online Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022 sebagai hari libur nasional Idul Fitri 1443 H.
Adapun cuti bersama dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022, hal itu berdasarkan pada keputusan Presiden tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022.
Bupati berharap cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman. “Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada dengan cara tetap menjalankan Protokol Kesehatan”, tuturnya.
Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi bahwa pada Idul Fitri tahun 2022 ini masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk mudik, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Karena itu, bagi masyarakat Jombang yang belum mendapatkan vaksin booster, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, tambah Bupati Mundjidah Wahab.
Disampaikan juga oleh Bupati Hj. Mundjidah Wahab data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, terkait capaian vaksinasi di Jombang sampai dengan tanggal 27 April 2022 pukul 18.00, adalah sebagai berikut :
Dosis pertama sebanyak 93,91 persen (957.778 orang) dosis kedua sebanyak 77,67 persen (792.205 orang) dosis ketiga sebanyak 14,27 persen (145.578 orang).
Pemerintah juga membolehkan kegiatan halal bihalal atau silaturahmi pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019.
“Alhamdulillah, berdasarkan Inmendagri nomor 22 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai tanggal 19 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2022, disebutkan bahwa Kabupaten Jombang masuk dalam PPKM level 2”, ungkap Bupati Jombang.
Pemerintah telah menerbitkan aturan kegiatan halal bihalal yang disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) suatu daerah. Pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri tahun 1443 hijriah/2022. Yang telah ditetapkan oleh Mendagri pada 22 April 2022.
Berikut ketentuan halal bihalal menurut level PPKM Daerah:
Level 3 : Maksimal jumlah tamu hadir 50 persen,
level 2 : Maksimal jumlah tamu hadir 75 persen
level 1 : Tamu hadir boleh 100 persen untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang, tidak diizinkan makanan/minuman disajikan di tempat atau secara prasmanan.
Namun demikian, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat yang mengikuti kegiatan halal bihalal diimbau tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, karena perlu kita ingat ada masa transisi yang harus disikapi dengan hati-hati sebelum Covid-19 dinyatakan sebagai endemi, terang Hj. Mundjidah Wahab.
“Akhirnya saya mengucapkan selamat mudik bagi yang akan melaksanakan mudik, hati-hati dan selalu patuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan, serta disiplin protokol kesehatan. Serta selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada semua masyarakat Jombang, kami dan segenap ASN kabupaten Jombang mengucapkan Minal ‘aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin”, pungkas Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab.
(angga)