PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Sebanyak 22 personil gabungan 3 pilar yang melaksanakan opersi yustisi di Jalan Duri Kosambi Raya Ujung Aspal, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng Jakarta Barat. Selasa (30/3/21).
Danramil 04 Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko membeberkan hasil Operasi Yustisi yang melibatkan personel gabungan, antara Polri, TNI, Satpo-PP, dan stakeholder lainnya dengan menjaring pelanggar protokol kesehatan sebanyak 34 Pelanggar tidak menggunakan masker.
“Sebanyak 32 orang pelanggar yang diberikan Sanksi Sosial, 2 orang pelanggar yang diberikan sanksi administrasi dan untuk sanksi penahanan KTP dalam operasi hari ini, tidak ada.” Kata Kapten Edy Moerdoko.
Ia menuturkan tim gabungan telah melakukan kegiatan operasi setiap hari. Perlu diketahui, Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker
“Kami berharap agar warga masyarakat ikut membantu dalam kegiatan ini dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bersungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan khususnya di wilayah Cengkareng ini.”Tegas Danramil.(Bravo/red)