Stop Kekerasan Terhadap Insan Pers

PORTALINDONEWS.COM ,Jombang Jawa Timur- Kekerasan yang menimpa seorang awak media Tempo di Surabaya, mengundang rasa simpati bagi kita se profesi.

Wartawan Lintas media Jombang Juga melakukan aksi solidaritas menentang aksi kekerasan yang menimpa Nurhadi, Selasa 30/03/2021

Puluhan awak media dalam aksinya membawa berbagai macam tulisan ” stop kekerasan terhadap wartawan , Tindak tegas pelaku kekerasan,Usut tuntas pelakunya dan lain-lain.

Kekerasan yang menimpa Nurhadi berawal saat Nurhadi melakukan tugas jurnalistiknya.Pada tanggal 27/03/2021, terkait kasus suap pajak yang tengah di usut komisi pemberantasan korupsi.

Kekerasan terhadap awak media yang di alami Nurhadi, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Nurhadi juga merupakan korban penganiayaan,yang pelakunya tersebut melanggar Pasal 351 KUHP. Tentang penganiayaan.(SJK)

About Portalindonews

Check Also

UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM dengan Kemudahan Izin Berusaha

Oleh: Dewi Pohan Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah …